Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
15 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
4 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
4 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tega Banget, Dana Rehabilitasi Gempa pun Dikorupsi, Ini Dia Pelakunya

Tega Banget, Dana Rehabilitasi Gempa pun Dikorupsi, Ini Dia Pelakunya
Sabtu, 15 September 2018 13:48 WIB
JAKARTA - Anggota DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/9) pagi.

Selain HM, dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram itu juga ditangkap dua orang lainnya, yakni seorang pejabat Pemkot Mataram berinisial SD, dan seorang kontraktor berinisial CT. Ketiganya diperiksa di Kejaksaan Negeri Mataram.

HM diduga meminta jatah dana rehabilitasi korban bencana gempa Lombok dalam bentuk proyek. Dia ditangkap saat menerima sejumlah uang di salah satu rumah makan di Kota Mataram.

Kajari Mataram, I Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan tersebut. "Jumat pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita, yang bersangkutan (HM) kami amankan bersama yang menyerahkan, kadis pendidikan bersama seorang kontraktor," kata Sumedana.

Dari hasil OTT, petugas jaksa mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diduga bagian dari pengesahan perubahan anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD Kota Mataram dalam APBD-P Tahun 2018.

"Setelah dana bencana itu diketok, dia (HM) minta jatah," kata Kajari.

Adapun modus kasus ini adalah, HM yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Mataram ini meminta jatah setelah dana Rp 4,2 miliar melalui Dikbud Kota Mataram disahkan. "Ada dalam kasus ini muncul dugaan motif pemesaran yang dilakukan oleh anggota dewan,” ujar Sumedana.

Hingga kini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Sumedana mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:berbagai sumber
Kategori:Nusa Tenggara Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/