Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Lanjutan Gugatan Syintia Dewi Terhadap KPU di Gelar dengan Agenda Pembacaan Laporan

Sidang Lanjutan Gugatan Syintia Dewi Terhadap KPU di Gelar dengan Agenda Pembacaan Laporan
Selasa, 18 September 2018 06:00 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Riau kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, dari pelapor calon DPD di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru. Sidang ini digelar Senin, (17/9/2018), yang dimulai pukul 15.30 WIB.

Seperti yang diketahui, Syntia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor) merupakan salah satu kandidat Bacaleg yang diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Riau, sehingga tidak dapat ikut serta dalam Pileg 2019 mendatang. Pasalnya, usia pelapor yang masih 20 tahun 5 bulan, sementara persyaratan KPU adalah 21 tahun.

Akibat keputusan KPU tersebut, yang dalam hal ini, terlapor merupakan Anggota KPU Provinsi Riau Ilham dan Sri Rukmini dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi.

Sementara itu dalam sidang, Anggota Bawaslu Provinsi selaku Ketua Majelis Sidang Neil Antariksa meminta Pelapor dan Terlapor memperlihatkan tanda Pengenal diri berupa KTP. Kemudian Pelapor diminta untuk membacakan tuntutannya kepada terlapor.

Sidang berakhir pada pukul 17.45 Wib dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan dari pihak Terlapor (KPU Provinsi Riau) pada tanggal 20 September 2018. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/