Sidang Lanjutan Gugatan Syintia Dewi Terhadap KPU di Gelar dengan Agenda Pembacaan Laporan
Penulis: Winda Mayma Turnip
Seperti yang diketahui, Syntia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor) merupakan salah satu kandidat Bacaleg yang diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Riau, sehingga tidak dapat ikut serta dalam Pileg 2019 mendatang. Pasalnya, usia pelapor yang masih 20 tahun 5 bulan, sementara persyaratan KPU adalah 21 tahun.
Akibat keputusan KPU tersebut, yang dalam hal ini, terlapor merupakan Anggota KPU Provinsi Riau Ilham dan Sri Rukmini dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi.
Sementara itu dalam sidang, Anggota Bawaslu Provinsi selaku Ketua Majelis Sidang Neil Antariksa meminta Pelapor dan Terlapor memperlihatkan tanda Pengenal diri berupa KTP. Kemudian Pelapor diminta untuk membacakan tuntutannya kepada terlapor.
Sidang berakhir pada pukul 17.45 Wib dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan dari pihak Terlapor (KPU Provinsi Riau) pada tanggal 20 September 2018. ***