Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

13 PNS Rohil Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, 3 Orang Masih Proses Sidang

13 PNS Rohil Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, 3 Orang Masih Proses Sidang
Kasi Intel Kejari Rohil Farhan,SH,MH
Rabu, 19 September 2018 00:05 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Sedikitnya 13 orang sudah ditetapkan sebagai mantan narapidana kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, selain itu masih ada 3 orang PNS yang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor karena terjerat kasus korupsi proyek danau buatan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Rohil, Farhan SH,MH setelah mensinkronkan data milik Kejari dengan bagian kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Senin (17/9/2018) usai mengikuti apel bendera kemarin.

''Dari 13 PNS itu, salah seorang sudah pindah ke Siak,'' kata Farhan kepada GoRiau.com, Selasa (18/9/2018) di ruang kerjanya.

Menurut Farhan, sesuai surat edaran Mendagri, Kejati Riau meminta data status PNS mantan terpidana korupsi yang sudah inkrah. Data ini akan masih terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan.

Farhan melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di masing-masing OPD serta bagian Inspektorat sebagai tindak pengawasan. Dia berharap, mereka harus ikut berperan aktif untuk melaporkan perkembangan tentang status kepegawaian PNS mantan napi korupsi tersebut.

"Seharusnya pihak Pemkab berkoordinasi dengan jaksa dan menjelaskan sampai dimana progress penanganan terkait PNS itu. Dan saya yakin mereka pasti tahu siapa saja PNS bermasalah untuk segera diambil tindakan oleh pejabat setempat," ujarnya.

Farhan menyebutkan, dasar hukum pemecatan PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sebaliknya, pihaknya hanya sebagai eksekutor dan untuk tindakan administratif, hanya dilakukan oleh pemerintah setempat.

"Data 13 PNS tersebut sudah menjadi inkrah dimulai sejak tahun 2015 sesuai yang tercantum dalam amar putusan," tutupnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/