Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Riau Evaluasi Pengawasan Pilgubri 2018 untuk Persiapan Pemilu 2019

Bawaslu Riau Evaluasi Pengawasan Pilgubri 2018 untuk Persiapan Pemilu 2019
Rabu, 19 September 2018 09:36 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Riau, menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan, yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dalam perhelatan Pilgubri Provinsi Riau, untuk memperkuat pengawasan di Pemilu 2019 mendatang. Dalam rapat yang diselenggarakan di Hotel Mutiara Merdeka, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru, kemarin (18/9), dihadiri 66 orang Komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Riau dan Kepala Sekretariat, dipimpin Rusidi Rusdan.

Dalam sambutannya Rusidi Rusdan menyampaikan pesan agar setiap anggota Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pengawasannya dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran disetiap tahapan perlehatan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang sudah berlangsung saat ini.

Acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh para Ketua dan Anggota Bawaslu Riau serta kepala sekretariat sebagai narasumber.

Pada sesi materi sengketa pemilu, Rusidi menjelaskan arti dan definisi Sengketa Proses Pemilu, tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah memastikan tindakan, prosesur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplain bagi pihak yang haknya dilanggar.

Sengketa pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018.

Tahapan penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi 5 tahapan yaitu Penerimaan Permohonan, Verifikasi Formil dan Materil, Mediasi antara pemohon dan termohon, Ajudikasi (Persidangan), dan sidang Putusan.

Acara rakor berakhir pada pukul 18.00 Wib waktu setempat. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/