Bawaslu Riau Evaluasi Pengawasan Pilgubri 2018 untuk Persiapan Pemilu 2019
Penulis: Winda Mayma Turnip
Dalam sambutannya Rusidi Rusdan menyampaikan pesan agar setiap anggota Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pengawasannya dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran disetiap tahapan perlehatan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang sudah berlangsung saat ini.
Acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh para Ketua dan Anggota Bawaslu Riau serta kepala sekretariat sebagai narasumber.
Pada sesi materi sengketa pemilu, Rusidi menjelaskan arti dan definisi Sengketa Proses Pemilu, tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah memastikan tindakan, prosesur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplain bagi pihak yang haknya dilanggar.
Sengketa pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018.
Tahapan penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi 5 tahapan yaitu Penerimaan Permohonan, Verifikasi Formil dan Materil, Mediasi antara pemohon dan termohon, Ajudikasi (Persidangan), dan sidang Putusan.
Acara rakor berakhir pada pukul 18.00 Wib waktu setempat. ***