Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
24 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
2
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
3
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
4
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
21 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
5
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
14 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Plt Gubri Diduga 'Kangkangi' Peraturan yang Dikeluarkan Presiden, Buruh: Upah Harus Sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 dan BPS

Plt Gubri Diduga Kangkangi Peraturan yang Dikeluarkan Presiden, Buruh: Upah Harus Sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 dan BPS
Ilustrasi. (Internet)
Rabu, 19 September 2018 18:36 WIB
Penulis: Frans
PEKANBARU - Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 0,27 persen menjadi 8,71 persen dari 8,44 persen, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, Pemerintah Provinsi Riau tidak melaksanakan hal itu dengan wajar.

Dari hasil pembahasan Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau pada 11 Januari 2018 lalu, Plt Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrim Hasyim mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: KPTS.373/V/2018 tentang upah minimum sektor pertanian/perkebunan karet, kelapa, kelapa sawit, dan pabrik Provinsi Riau (Pemprov) pada tanggal 15 Mei 2018, yang menetapkan UMSP Riau hanya 4 persen.

Ketua PC SPPP SPSI Rokan Hilir, Suhaimi Tanjung kepada GoRiau.com mengatakan, pihak serikat yang tidak dilibatkan dalam pembahasan UMSP bersama GAPKI, yaitu DPP Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia (SPPI) Riau dan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F SPPP SPSI), meminta Pemprov Riau melaksanakan hasil BPS sebesar 8,71 persen.

"Hak buruh sudah hilang sebesar 50 persen lebih jika UMSP Riau hanya 4 persen dari yang sudah ditetapkan oleh BPS dengan berpedoman PP Nomor 78 Tahun 2015. Padahal pada 2017, kita (buruh, red) bisa menerima UMSP Riau yang ditetapkan Gubri sebesar 8,25 persen dari 8,44 persen. Karena selisihnya tidak begitu jauh. Begitu juga pada 2016 dari 11,55 persen yang ditetapkan Gubri 9,39 persen," kata Suhaimin, Rabu (19/9/2018) sore di Pekanbaru usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang tidak dihadiri oleh perwakilan Pemprov Riau.

Suhaimin juga menyesalkan pada sidang keenam hari ini di PTUN Pekanbaru tidak dihadiri pihak tergugat yang diwakili oleh Pegawai Biro Hukum Setdaprov Riau Ardis Handayani MZ SH MH, Yan Dharmadi SH MH, dan Hermanto SH. Pihak buruh, menginginkan UMSP Riau yang dituangkan dalam keputusan Plt Gubri tersebut dicabut dan disesuaikan dengan hasil yang dikeluarkan BPS.

"Kami melihat, Pemprov Riau tidak berpihak kepada buruh. Apalagi UMSP yang ditandatangani oleh Wan Thamrin Hasyim tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pemprov harus membuat keputusan yang rasional, karena ini berhubungan dengan hajat orang banyak," ujar Suhaimin.

Masih dikatakan Suhaimin, UMP Riau 2018 padahal sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor: KPTS.846/X/2017 sebesar Rp2.464.154,06 pada 23 Oktober 2017. Seharusnya buruh perkebunan di Riau menerima UMSP 2018 sebesar Rp2.795.051.

"Namun saat ini buruh perkebunan hanya menerima Rp2.617.500. Selisih Rp177.551 jika dikalikan jutaan buruh sudah berapa banyak nominalnya. Dengan ditetapkannya UMP 2018 diharapkan bisa meningkatkan kesejahtetaan buruh dan mampu meningkatkan produktivitas kerja, sehingga meningkatkan pertumbuhan usaha yang lebih baik," ungkap Suhaimin didampingi Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Rokan Hilir, Muhammad Maliki.

Suhaimin dan buruh lainnya berharap Pemerintah Provinsi Riau mencabut keputusan Keputusan Gubernur Nomor: KPTS.373/V/2018 dan membuat kembali yang disesuaikan dengan kebutuhan buruh, serta berpedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Pada tahun sebelumnya sudah jelas ada selesih antara UMSP yang ditetapkan Gubernur Riau dengan data BPS, namun buruh tetap bisa menerima hasilnya. Kami berharap juga dengan yang tahun sekarang ini. Dimana keputsan Gubernur Riau tentang UMSP berpihak kepada buruh," katanya mengakhiri. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/