Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Puluhan Wanita Cantik Digrebek dari Panti Pijat, Polisi Juga Temukan Kondom, Tisu Basah dan Lotion

Puluhan Wanita Cantik Digrebek dari Panti Pijat, Polisi Juga Temukan Kondom, Tisu Basah dan Lotion
Kamis, 20 September 2018 01:21 WIB
SURABAYA - Puluhan wanita muda cantik di gelandang ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Puluhan wanita tersebut diduga melayani pijat plus-plus (seksual) terselubung.

Mereka adalah para pekerja di Panti pijat kebugaran Bu Mamik yang berada di kawasan Ruko Barata Jaya, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati 14 tenaga terapis sedang melayani tamu dan 3 terapis lainnya sedang menunggu tamu.

Menurut petugas, mereka rata-rata memasang tarif sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dalam sekali melayani pria hidung belang.

Dalam keterangan tertulisnya, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) AKP Ruth mengatakan, dari hasil pemeriksaan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial KA, yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola panti pijat kebugaran Bu Mamik.

"Kami menetapkan satu tersangka perempuan berinisial KA (59) yang merupakan warga Surabaya," ujar AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).

AKP Ruth juga menambahkan, Panti Pijat itu telah beroperasi sejak 20 tahun yang lalu dan menyediakan layanan plus-plus atau jasa prostitusi terselubung.

"Selain mengamankan satu tersangka, dari hasil penggerebekan unit PPA Polrestabes Surabaya juga menemukan barang bukti kondom, uang tunai Rp 1.400.000, buku tamu, tisu basah serta lotion," ungkapnya.

Dihadapan polisi, KA mengaku dirinya tidak tahu kalau para terapisnya saat proses pemijatan juga melayani plus-plus (layanan seks) terhadap para tamu.

"Saya tidak tahu, kalau para terapis kami juga layani seksual, tahunya saat ada penggerebekan," akunya.

Meski demikian KA (59) pun tetap dijadikan tersangka dan terancam pidana dengan pelanggaran Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 dan 506 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:berbagai sumber
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/