Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
24 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
24 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rudapaksa Pacar, Polres Belawan Tangkap Pemuda Mabar

Rudapaksa Pacar, Polres Belawan Tangkap Pemuda Mabar
Pelaku Rudapaksa Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Belawan
Kamis, 20 September 2018 23:41 WIB
Penulis: Dayat

BELAWAN-Polres Belawan menangkap seorang pemuda di Mabar yang nekat merudapaksa siswi wanita berinisial YA (19) warga Tanjung Mulia.

Beredar kabar, pengangguran ini melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di Jalan Bantenan Gang Bambu Lingkungan 20, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Selasa 3 April 2018 silam.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Belawan, Kamis (20/9/2018) menyebutkan, pelaku cabul yang dimaksud berinisial BYP (22) penduduk Bantenan Gang Bambu Lingkungan 20 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandara SH SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku yang ditangkap karena mencabuli seorang pelajar. “Benar. Pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 sekitar pukul 13:00 WIB di Jalan Bantenan Gang Bambu Lingkungan 20 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial AY (19) yang dilakukan tersangka,” ujar AKP Jerico menjawab GoSumut.

Lebih lanjut Jerico menjelasakan, peristiwa naas dialami korban berawal ketika yang bersangkutan mendatangi kediaman tersangka dengan maksud menyelesaikan hubungan. “Jadi, saat itu, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan hubungan asmaranya,” jelas orang nomor satu di Satreskrim Polres Belawan ini.

Selanjutnya, Jerico mengungkapkan,  mendengar perkataan korban yang ingin mengakhiri hubungannya, pelaku secara paksa menarik ke dalam kamar sembari  mengancam akan membunuh jika tidak mau melakukan hubungan intim. “Di kamar itu, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan dengan cara mengancam ingin membunuh. Karena merasa takut, akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap mantan Kasubbag Munjab Polda Sulteng ini.

Tak terima, dirudapaksa, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Pelabuhan Belawan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku berhasil menangkap tersangka dari kediamannya,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, kata Jerico, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 293 KHUPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol 2008.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/