Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Berbekal Informasi dari Masyarakat, Polres Inhil Berhasil Amankan Ratusan Dus Rokok Ilegal

Berbekal Informasi dari Masyarakat, Polres Inhil Berhasil Amankan Ratusan Dus Rokok Ilegal
Jum'at, 21 September 2018 19:53 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN - Ratusan dus rokok tanpa dokumen yang sah diamankan Polres Inhil dari sebuah gudang yang terletak di Tanjung Jaya, Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, Inhil.

Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 130 dus atau diperkirakan berisikan 1.664.000 batang rokok ilegal.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui KBO Reskrim, IPTU Agus Susanto, Jumat(21/9/2018) menerangkan bahwasanya penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal, di gudang tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil ke Keritang.

Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial D diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Inhil.

"Barang-barang itu diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," tukas Agus. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/