Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Tak Keluarkan Hasil Lab hingga Sanksi, Ini Alasan Masyarakat Ukui II Gugat DLH Pelalawan

Tak Keluarkan Hasil Lab hingga Sanksi, Ini Alasan Masyarakat Ukui II Gugat DLH Pelalawan
Anggota DPRD Pelalawan, Rinto bersama masyarakat Desa Ukui II usai sidang di PN Pangkalan Kerinci, Senin (24/9/2018).
Senin, 24 September 2018 15:49 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Tidak hanya gugat PT Gandahera Hendana yang dianggap telah merusak lingkungan. Masyarakat Desa Ukui II juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci.

"Tak hanya perusahaan yang kita gugat, DLH Pelalawan juga kita gugat di pengadilan," kata perwakilan masyarakat Ukui, Ary, Senin (24/9/2018).

Dijelaskannya, alasan masyarakat Ukui II menggugat DLH Pelalawan disebabkan setidaknya oleh dua hal. DLH Pelalawan dituding tidak kooperatif terhadap masyarakat Ukui II.

"Dua kali tes laboratorium dilakukan, DLH sam sekali tidak pernah mengeluarkan hasil uji laboratorium," ungkap Ary, kepada GoRiau.

Selain itu, DLH Pelalawan tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada pihak perusahaan. Meskipu faktanya di lapangan telah terjadi pengerusakan lingkungan.

"Yang kedua, kenapa kita juga menggugat DLH Pelalawan. Sebab, mereka juga tidak mengeluarkan sanksi kepada perusahaan waktu itu, padahal fakta di lapangan itu sangat jelas," bebernya,

PT Gandahera Hendana, perusahaan perkebunan kelap sawit yang berlokasi di Kecamatan Ukui dipergoki telah membuah limbah cair ke Sungai Andan.

Tak hanya membuang limbah cair, perusahaan ini juga dituding telah menimbun Sungai Ukui dengan tandan kosong kelapa sawit (TKKS) ke Sungai Ukui. Akibatnya, ekosistem sungai rusak dan keberadaan sungai hilang. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/