Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Malu Karena Pernah Dipukuli, Popaye dari Siak Ini Dendam dan Bunuh Temannya

Malu Karena Pernah Dipukuli, Popaye dari Siak Ini Dendam dan Bunuh Temannya
Rekonstruksi pembunuhan Adi Saputra, warga Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Senin, 24 September 2018 15:40 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Polres Siak menggelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Adi Saputra, warga Sabak Auh yang terjadi 1 Juni 2018. Korban dengan kondisi usus terburai ini meninggal sebelum sampai di RSUD Siak.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan teman sepermainan Adi sebagai tersangka, yaitu MZ alias Popaye. Dia berhasil diamankan, Rabu (8/8/2018) di Desa Pedamaran Pekaitan, Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana kepada GoRiau.com mengatakan rekonstruksi ini penting dilakukan.

"Ini untuk mengungkap tabir dan melengkapi berkas perkaranya dan menyesuaikan keterangan saksi serta tersangka dengan fakta di lapangan, maka rekonstruksi dilakukan. Ada 26 adegan," kata AKP Hidayat Perdana di sela rekonstruksi yang dilakukan di lapangan Mapolres Siak, Senin (24/9/2018) sore.

Kasat menyebutkan, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. "Motif tersangka karena dendam pernah dipukuli oleh korban," kata Kasat lagi.

MZ alias Popaye dalam adegan rekonstruksi mengakui pembuhan yang dilakukannya dengan menggunakan pisau itu terhadap Adi sudah direncakan saat berangkat dari rumah.

Bahkan sebelum membunuh korban, tersangka sempat pergi ke warung tuak di Lubuk Dalam untuk minum bir. Dengan tujuan membuat dirinya semakin berani menjalankan aksi tersebut.

"Waktu saya mau ke rumah Adi, sempat bertemu teman juga di belakang Kantor Camat Sabak Auh. Saya ajak dulu kawan saya itu keliling-keling untuk mencari korban. Karena tak jumpa saya datangi rumahnya," kata Popaye.

Teman yang dimaksud tersangka tidak mengetahui niat tersangka mencari Adi dan menghabisi nyawa Adi tepat di pintudepan rumahnya. Ia justru kaget setelah mendengar korban menjerit minta tolong karena bagian perutnya sudah ditikam oleh Popaye.

Tersangka mengakui juga perbuatannya itu didorong oleh dendam karena pernah dipukuli dengan gelas kaca di bagian kepala oleh korban, hingga kepala tersangka harus dijahit. "Saya hilaf karena dendam, makanya saya lakukan perlawanan balik, tapi korban malah meninggal," sebutnya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/