Malu Karena Pernah Dipukuli, Popaye dari Siak Ini Dendam dan Bunuh Temannya
Penulis: Ira Widana
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan teman sepermainan Adi sebagai tersangka, yaitu MZ alias Popaye. Dia berhasil diamankan, Rabu (8/8/2018) di Desa Pedamaran Pekaitan, Rokan Hulu (Rohul).
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana kepada GoRiau.com mengatakan rekonstruksi ini penting dilakukan.
"Ini untuk mengungkap tabir dan melengkapi berkas perkaranya dan menyesuaikan keterangan saksi serta tersangka dengan fakta di lapangan, maka rekonstruksi dilakukan. Ada 26 adegan," kata AKP Hidayat Perdana di sela rekonstruksi yang dilakukan di lapangan Mapolres Siak, Senin (24/9/2018) sore.
Kasat menyebutkan, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. "Motif tersangka karena dendam pernah dipukuli oleh korban," kata Kasat lagi.
MZ alias Popaye dalam adegan rekonstruksi mengakui pembuhan yang dilakukannya dengan menggunakan pisau itu terhadap Adi sudah direncakan saat berangkat dari rumah.
Bahkan sebelum membunuh korban, tersangka sempat pergi ke warung tuak di Lubuk Dalam untuk minum bir. Dengan tujuan membuat dirinya semakin berani menjalankan aksi tersebut.
"Waktu saya mau ke rumah Adi, sempat bertemu teman juga di belakang Kantor Camat Sabak Auh. Saya ajak dulu kawan saya itu keliling-keling untuk mencari korban. Karena tak jumpa saya datangi rumahnya," kata Popaye.
Teman yang dimaksud tersangka tidak mengetahui niat tersangka mencari Adi dan menghabisi nyawa Adi tepat di pintudepan rumahnya. Ia justru kaget setelah mendengar korban menjerit minta tolong karena bagian perutnya sudah ditikam oleh Popaye.
Tersangka mengakui juga perbuatannya itu didorong oleh dendam karena pernah dipukuli dengan gelas kaca di bagian kepala oleh korban, hingga kepala tersangka harus dijahit. "Saya hilaf karena dendam, makanya saya lakukan perlawanan balik, tapi korban malah meninggal," sebutnya. ***