Tenaga Honorer K2 di Riau Minta Batas Usia CPNS Direvisi
Penulis: Ratna Sari Dewi
Pasalnya, penerimaan CPNS 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36 Tahun 2018 dinilai merugikan tenaga honorer karena membatasi umur 19-35 tahun.
Sehingga, adanya aturan ini malah penutup peluang bagi para tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS.
Untuk menutut revisi peraturan itu, Forum Komunikasi Tenaga Honorer K2 Riau menyampaikan tujuh pernyataan sikap yang diterima diterima langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan dan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto pada Selasa (25/9/2018) di Kantor Gubernur Riau.
Adapun tujuh tuntutan honorer K2 Indonesia wilayah Riau yang ditandatangani Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer K2 Riau M Alamin, sebagai berikut:
1. Tunda penerimaan CPNS umum sampai selesai pengangkatan seluruh honorer K2 Indonesia.
2. Angkat seluruh honorer K2 jadi CPNS tanpa membatasi usia dan tanpa tes.
3. Sahkan revisi undang-undang ASN nomornya 5 tahun 2014 sebagai landasan hukum pengangkatan honorer seluruh Indonesia.
4. Menolak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
5. Menyurati Presiden, Menpan-RB, BKN dan DPR RI untuk dapat menyelesaikan permasalahan honor K2 seluruh Indonesia.
6. Menyurati bupati dan walikota se-Riau untuk dapat mengangkat dan mensejahterakan honorer.
7. Pengangkatan Honorer kategori dua jadi PNS harga mati. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Peristiwa |