Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Riau

Tenaga Honorer K2 di Riau Minta Batas Usia CPNS Direvisi

Tenaga Honorer K2 di Riau Minta Batas Usia CPNS Direvisi
Selasa, 25 September 2018 13:30 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Para tenaga honorer kategori II (K2) meminta pemerintah merevisi batasan umur untuk bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Pasalnya, penerimaan CPNS 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36 Tahun 2018 dinilai merugikan tenaga honorer karena membatasi umur 19-35 tahun.

Sehingga, adanya aturan ini malah penutup peluang bagi para tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS. 

Untuk menutut revisi peraturan itu, Forum Komunikasi Tenaga Honorer K2 Riau menyampaikan tujuh pernyataan sikap yang diterima diterima langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan dan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto pada Selasa (25/9/2018) di Kantor Gubernur Riau.

Adapun tujuh tuntutan honorer K2 Indonesia wilayah Riau yang ditandatangani Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer K2 Riau M Alamin, sebagai berikut:

1. Tunda penerimaan CPNS umum sampai selesai pengangkatan seluruh honorer K2 Indonesia.
2. Angkat seluruh honorer K2 jadi CPNS tanpa membatasi usia dan tanpa tes.
3. Sahkan revisi undang-undang ASN nomornya 5 tahun 2014 sebagai landasan hukum pengangkatan honorer seluruh Indonesia.
4. Menolak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK).
5. Menyurati Presiden, Menpan-RB, BKN dan DPR RI untuk dapat menyelesaikan permasalahan honor K2 seluruh Indonesia.
6. Menyurati bupati dan walikota se-Riau untuk dapat mengangkat dan mensejahterakan honorer.
7. Pengangkatan Honorer kategori dua jadi PNS harga mati. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/