Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Tegakkan Peraturan Bupati

Polsek Lolowau Gagalkan Peredaran 140 Liter Tuak Suling

Polsek Lolowau Gagalkan Peredaran 140 Liter Tuak Suling
Petugas Saat Mengamankan Pengendara yang Membawa Tuak Suling
Rabu, 26 September 2018 18:32 WIB
Penulis: Rijam Kamal

NISEL-Jajaran Polres Nias Selatan (Nisel) yang melakukan penertiban minuman keras tidak memiliki izin menyita 140 liter tuak suling.

Kali ini, 140 liter minuman keras tanpa izin tersebut disita petugas Polsek Lolowau Polres Nisel dari dua lokasi berbeda.

Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan minuman keras jenis tuak suling tersebut dilakukan Rabu (26/9/2018) di  Jalan Lintas Gunung Sitoli Desa Hilifadolo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel, Sumatera Utara (Sumut).

Saat itu, petugas sedang melakukan patroli mencurigai seorang warga yang mengendarai sepeda motor dan membawa 2 tas koper. Selanjutnya, Polisi kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang yang dibawa.

Saat memeriksa isi koper, petugas menemukan 1 jerigen berisi cairan dengan volume sekitar 35 liter, yang setelah diperiksa ternyata tuak suling. Kemudian, dua jerigen yang berkapasitas 15 liter, 4 botol dengan volume 1,5 liter, dan 1 botol bervolume 0,5 liter, dengan volume total sekitar 71 liter.

Petugas kemudian memboyong pengemudi serta dua koper berisi minuman keras ke Polsek Lolowau.

Saat dimintai keterangan, pengemudi yang diketahui bernama Yufan Halawa tersebut mengaku bahwa tuak suling itu dibawanya dari Desa Sifaoro'asi, Kecamatan Huruna Kabupaten Nisel dan akan dikirim ke Kecamatan Pulau-pulau Batu (Tello), Kabupaten Nisel. Warga Desa Sifaoro'asi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan tersebut juga mengatakan bahwa dirinya mendapat upah sebesar 350.000 dari seseorang bernama Hamueli Halawa, untuk mengantar tuak tersebut dari Desa Sifaoro'asi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nisel ke Pelabuhan Pulau-pulau Batu (Tello) Kabupaten Nisel.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK., MH melalui  Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “Benar. Tadi pagi ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa dua tas koper yang berisi beberapa jerigen tuak suling. Totalnya sekitar 71 liter,” ujar Yunus.

Sebelumnya, Yunus menjelaskan, pihaknya juga ada mengamankan dua jerigen yang berisi tuak suling saat sedang patroli di kawasan Jembatan O'ou Kecamatan O'ou, Kabupaten Nisel pada hari Kamis 20 September 2019 silam. “Di kawasan O'ou tersebut kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa dua jerigen yang berisi tuak suling, dengan volume sekitar 70 liter,” jelas Yunus.

Tegakkan Peraturan Bupati

Selain itu, ditegaskannya, pihaknya akan terus melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayahnya, termasuk memberantas persedan tuak suling tanpa izin. “Kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di kabupaten Nias Selatan,” tegasnya.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/