Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
45 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan Sidang Bawaslu Riau, 5 Laporan Syntia Ditolak, dan 1 Diterima

Putusan Sidang Bawaslu Riau, 5 Laporan Syntia Ditolak, dan 1 Diterima
Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi
Jum'at, 28 September 2018 06:24 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Setelah melalui proses sidang panjang, gugatan Bacaleg DPD Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi, yang merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU Riau, karena dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) akhirnya diputuskan Bawaslu Riau, Kamis, (27/9/2018) malam.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata, SH didampingi oleh Anggota Majelis Neil Antariksa, SH, MH dan H Amiruddin Sijaya, S.Pd, MM, yang berlangsung dari pukul 15.30 Wib di ruang sidang Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.

Sidang sempat diskors dengan alasan majelis belum mencapai keputusan dalam pembahsan pleno dan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB.

Gema Wahyu Adinata Ketua Majelis membacakan semua pernyataan yang telah disampaikan baik dari pihak Pelapor, Terlapor, saksi-saksi hingga Ahli-ahli yang dalam sidang sebelumnya telah mereka sampaikan.

Majelis memutuskan, dari 6 uraian laporan dugaan pelanggaran yang telah pelapor sampaikan diantaranya 5 laporan dinyatakan ditolak dan 1 laporan dinyatakan diterima.

Satu laporan yang diterima dan majelis meminta pihak terlapor untuk melakukan revisi berita acara hasil verifikasi yang telah dikeluarkan oleh terlapor.

Ilham, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum mengatakan "Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, memberikan ruang yang cukup besar kepada peserta yang merasa tidak puas terhadap proses. Bagi kami KPU, ini kesempatan yang baik untuk menjelaskan kepada publik, ini loh proses yang kami lakukan." ujarnya.

Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis, Malik, LO sekaligus orang tua Syntia Dewi mengatakan akan melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI di Jakarta.

''Terkait dengan putusan yang ditolak, kami akan mengupayakan koreksi kepada Bawaslu RI, sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran administratif Pemilihan umum. Pada intinya kami akan menyampaikan permintaan koreksi atas keputusan Bawaslu Provinsi Riau ini," ujar orangtua Syntia.

Syntia Dewi mengamini pernyataan ayahnya.''Kalau memang ada yang perlu dikoreksi, kami akan mengajukan permintaan koreksi atas keputusan tersebut," imbuh Syntia datar.

Ketua Majelis Sidang, Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa dari 6 uraian yang pelapor sampaikan 5 diantaranya bukanlah pelanggaran adminisitrasi Pemilu. Putusan ini berdasarkan dari Bukti dan Fakta persidangan, dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

" Kita berharap kepada semua pihak dapat menerima putusan ini. Karena kami merasa putusan inilah yang seadil-adilnya," harap Gema.

"Seluruh rangkaian proses pemilu mulai dari awal sampai akhir, ini bisa dilaporkan kepada Bawaslu Riau oleh seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Apakah semua proses sudah berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur Pemilu itu sendiri, sehingga Pemilu kita yang berintegritas, luber, jurdil, sesuai dengan prinsip-prinsip profesional, berkepastian hukum dapat tercapai." tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/