Pemkab Rohil Pastikan Memperluas Cakupan Kepesertaan Jamkesda ke Program JKN-KIS
Penulis: Amrial
"Hingga saat ini, sudah ada tiga Provinsi yang mencapai Universal Healht Coverage (UHC) pada awal 2018 ini yakni Aceh, DKI Jakarta, dan Gorontalo. Selain tiga Provinsi tersebut, terdapat pula 67 Kabupaten, dan 24 Kota yang sudah tercatat sebagai daerah UHC," kata Surya Arpan kepada GoRiau.com, Jumat (28/9/2018) setelah mengikuti pertemuan dengan seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau baru baru ini diruang rapat kantor Gubernur Riau.
Sekda memastikan, bagi daerah yang sudah tercatat UHC tersebut telah mencapai cakupan JKN mencapai 95% di setiap daerahnya. Dengan program UHC ini, setiap warga negara diberi jaminan akses kesehatan yang adil, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya yang sangat terjangkau.
Program ini, katanya, sudah mulai diberlakukan sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pemerintah yang kemudian menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
"Program JKN ini adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera," katanya.
Dalam Undang undang itu juga, SJSN kemudian diselenggarakan dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib, dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Adapun penyelenggara dari system jaminan kesehatan ini sesuai dengan amanat UU nomor 40 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Menurut Sekda, saat ini, capaian UHC di Riau masih 68.43% yang artinya hampir 4,115,259 jiwa yang telah didaftarkan kepesertaannya, sementara 1,898 392 jiwanya lagi yang masih belum didaftarkan. Salah satu kendalanya adalah banyaknya penduduk pendatang dari daerah lain yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk itu, BPJS merekomendasikan kepada seluruh Pemda agar mencapai target UHC 95% akhir 2018 ini dengan cara mensinergikan data kependudukan nya dengan Master File milik BPJS Kesehatan dan bersama-sama melakukan pemetaan penduduk yang belum memiliki Program JKN-KIS. Kemudian, menyediakan NIK bagi penduduk pendatang/orang yang terlantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, mengintegrasikan Jamkesda yang masih dikelola sendiri ke program JKN-KIS di BPJS kesehatan. Agar target bisa tercapai, Pemda juga harus meningkatkan anggaran untuk menambah kuota Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) APBD dalam R-APBD 2018.
"Agar ada payung hukum yang jelas, perlu menerbitkan Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, Peraturan Bupati tentang penerapan sanksi administratif bagi badan usaha yang belum mematuhi peraturan dalam menyertakan pekerjanya pada program JKN-KIS sesuai Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013," ujarnya.
Dengan menerbitkan Instruksi Gubernur, Walikota atau Bupati sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomer 8 tahun 2017 agar mendorong partisipasi publik berupa himbauan kepada masyarakat dan sektor swasta untuk mengikuti program JKN-KIS, baik itu Program Donasi,CSR,Kampus dan BAZNAS. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |