Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
3
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
2 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemkab Rohil Pastikan Memperluas Cakupan Kepesertaan Jamkesda ke Program JKN-KIS

Pemkab Rohil Pastikan Memperluas Cakupan Kepesertaan Jamkesda ke Program JKN-KIS
Seluruh Sekda di Riau rapat mengenai Jamkesda di Pekanbaru
Sabtu, 29 September 2018 02:01 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Drs Surya Arpan, MSi menyatakan pemerintah harus bersinergi untuk memperluas cakupan kepesertaan dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Menurutnya, integrasi Jamkesda ini merupakan langkah awal dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

"Hingga saat ini, sudah ada tiga Provinsi yang mencapai Universal Healht Coverage (UHC) pada awal 2018 ini yakni Aceh, DKI Jakarta, dan Gorontalo. Selain tiga Provinsi tersebut, terdapat pula 67 Kabupaten, dan 24 Kota yang sudah tercatat sebagai daerah UHC," kata Surya Arpan kepada GoRiau.com, Jumat (28/9/2018) setelah mengikuti pertemuan dengan seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau baru baru ini diruang rapat kantor Gubernur Riau.

Sekda memastikan, bagi daerah yang sudah tercatat UHC tersebut telah mencapai cakupan JKN mencapai 95% di setiap daerahnya. Dengan program UHC ini, setiap warga negara diberi jaminan akses kesehatan yang adil, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya yang sangat terjangkau.

Program ini, katanya, sudah mulai diberlakukan sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pemerintah yang kemudian menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

"Program JKN ini adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera," katanya.

Dalam Undang undang itu juga, SJSN kemudian diselenggarakan dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib, dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Adapun penyelenggara dari system jaminan kesehatan ini sesuai dengan amanat UU nomor 40 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.

Menurut Sekda, saat ini, capaian UHC di Riau masih 68.43% yang artinya hampir 4,115,259 jiwa yang telah didaftarkan kepesertaannya, sementara 1,898 392 jiwanya lagi yang masih belum didaftarkan. Salah satu kendalanya adalah banyaknya penduduk pendatang dari daerah lain yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk itu, BPJS merekomendasikan kepada seluruh Pemda agar mencapai target UHC 95% akhir 2018 ini dengan cara mensinergikan data kependudukan nya dengan Master File milik BPJS Kesehatan dan bersama-sama melakukan pemetaan penduduk yang belum memiliki Program JKN-KIS. Kemudian, menyediakan NIK bagi penduduk pendatang/orang yang terlantar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, mengintegrasikan Jamkesda yang masih dikelola sendiri ke program JKN-KIS di BPJS kesehatan. Agar target bisa tercapai, Pemda juga harus meningkatkan anggaran untuk menambah kuota Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) APBD dalam R-APBD 2018.

"Agar ada payung hukum yang jelas, perlu menerbitkan Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, Peraturan Bupati tentang penerapan sanksi administratif bagi badan usaha yang belum mematuhi peraturan dalam menyertakan pekerjanya pada program JKN-KIS sesuai Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013," ujarnya.

Dengan menerbitkan Instruksi Gubernur, Walikota atau Bupati sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomer 8 tahun 2017 agar mendorong partisipasi publik berupa himbauan kepada masyarakat dan sektor swasta untuk mengikuti program JKN-KIS, baik itu Program Donasi,CSR,Kampus dan BAZNAS. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/