Ada Izin dan Terdaftar di BPOM, Disperindag Kota Pekanbaru Tidak Bisa Larang Kantin Sekolah Jual Torpedo
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Hal ini dikarenakan minuman berenergi tersebut sudah memiliki izin dan terdaftar di BPOM, sementara itu dari hasil pemeriksaan laboratorium BNN juga menyatakan minuman berenergi bergambar kambing merah itu tidak mengandung zat berbahaya.
Meski tidak berbahaya, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Juarman menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap para pedagang khususnya di kantin-kantin sekolah yang menjual minuman tersebut.
"Kita sudah menggelar rapat dengan sejumlah pihak, termasuk BPOM dan BNNK. Hasilnya, masyarakat tidak perlu lagi resah dengan minuman berenergi tersebut. Hanya saja, tidak boleh dijual kepada anak-anak," tuturnya.
Juarman melanjutkan, nantinya pihak Disperindag bersama Disdik Kota Pekanbaru akan melakukan edukasi ke kantin-kantin sekolah agar menjual makanan dan minuman yang layak dikonsumsi oleh anak-anak.
"Memang, untuk penjualan minuman berenergi di kantin sekolah tidak kita larang. Tapi kita minta agar kantin sekolah tidak menjual minuman itu kepada anak-anak," sebut Juarman berbincang dengan GoRiau.com, Kamis (4/10/2018).
Selain itu, Satpol PP Kota Pekanbaru juga akan ikut serta dalam pengawasan. Dalam hal ini, Satpol PP akan mengawasi para pedagang makanan dan minuman yang berjualan di luar area pekarangan sekolah.
"Bahkan pihak distributor atau penyalur minuman berenergi ini juga akan kita edukasi bersama BNNK, sebagai upaya pencegahan minuman berenergi ini tidak sampai dikonsumsi oleh anak-anak," pungkasnya. ***
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Umum, GoNews Group |