Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI dan KY Bahas Eksistensi Hukum Adat

DPD RI dan KY Bahas Eksistensi Hukum Adat
Kamis, 04 Oktober 2018 20:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPD RI Oesman Sapta menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Laksanto Utomo dan Pengurus APHA. Di Ruang Kerja Gedung Nusantara III Komplek Senayan Jakarta, Kamis (4/10/18).

Pertemuan tersebut membahas perihal eksistensi hukum adat di Indonesia dan relevansinya dengan kondisi saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD RI, Oesman Sapta menyatakan bahwa DPD RI sangat memperhatikan eksistensi hukum adat. Karena, hukum adat menyangkut kepentingan masyarakat di daerah, dan sebagian besar daerah di Indonesia masih lebih memandang hukum adat daripada hukum konvensional yang berlaku.

"Bukan hal yang baru bagi DPD RI karena Komite I pernah membahas hal ini. Kita manusia beradat punya filosofi yang berkaitan dengan hukum adat. Perlu kita kembangkan tentang filosofi hukum adat ini sendiri. Kami akan mendukung 1000%, namun perlu diatur mekanisme dukungan seperti apa. Hukum adat menyangkut kepentingan daerah, apalagi daerah terpencil lebih memandang penting hukum adat," jelas OSO.

Menjawab permasalahan tersebut, Ketua APHA Laksanto Utomo, menjelaskan, APHA saat ini membuat penelitian terkait hukum adat di Indonesia. Selain itu pada pertemuan antara APHA dengan Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu juga sempat mendesak agar RUU Masyarakat Adat segera dibuat dan disahkan.

"Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak bahkan pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia. Oleh karena itu, APHA yang keterwakilannya ada di seluruh Indonesia sudah membuat penelitian terkait hal itu. Kami apresiasi dukungan dari DPD RI dan kita sepakati kita akan gelar seminar dan simposium bersama," ungkapnya.

Oesman Sapta sepakat bahwa DPD RI perlu membuat seminar/simposium mengenai hukum adat yang menghadirkan seluruh pakar hukum, akademisi dan praktisi serta masyarakat adat itu sendiri untuk mendapatkan jawaban dari persoalan tersebut.

"Saya mengusulkan untuk segera dibuat semacam seminar dan simposium mengenai hukum adat ini. DPD sebagai perwakilan masyarakat daerah memandang penting mengenai hukum adat ini, sehingga hasil dari seminar itu nanti dapat dipergunakan oleh DPD RI melalui alat kelengkapan terkait untuk menghasilkan manfaat berupa RUU atau sebagainya," ucap Senator Kalimantan Barat tersebut.

Senada dengan hal tersebut. Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menambahkan bahwa DPD RI sebagai perwakilan daerah mempunyai kepentingan dalam menyangkut kepentingan daerah, dalam hal ini hukum adat.

"Banyak kasus mengenai hukum adat di Indonesia terutama mengenai masalah tanah adat, dan relevansinya dengan hukum agraria sering tumpang tindih. Saya kira DPD punya peran dan kepentingan dalam menjaga kelestarian hukum adat agar selaras dengan hukum yang ada," tukas Jaja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam memaparkan bahwa RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat tidak hanya sekedar berkaitan dengan hak ulayat dengan kekayaan adat itu sendiri. "Perlu produk undang-undang yang kategori nya jelas mengenai hukum adat ini, karena banyak ruang strategis terkait hukum adat ini. Seperti menyangkut ruang, sumber daya, tanah, rupa bumi dan lainnya. Selain itu, ada berbagai undang-undang yang terkait dengan masalah adat ini, ini relevan dan perlu didiskusikan lebih lanjut," pungkas Akhmad. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/