Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Raperda Ketenagakerjaan Diharapkan Segera Disahkan

Raperda Ketenagakerjaan Diharapkan Segera Disahkan
Kamis, 04 Oktober 2018 16:29 WIB
Penulis: Anita
strong>MEDAN- Menurut Fransisco Bangun, Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara saat ini pihaknya tengah berusaha agar Raperda Ketenagakerjaan disahkan oleh DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Pihaknya bahkan sudah memberikan 3 ribu kartu BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja rumahan di daerah Sumut. "Kita sudah mengkaji tentang Raperda perlindungan pekerja rumahan untuk Sumut, dan kita berharap secepatnya akan segera di sahkan. Raperda ini kita siasati untuk tidak terkena payung hukum," ujarnya pada media saat kegiatan talkshow dan workshop tentang Raperda Ketenagakerjaan untuk Akses Kerja Layak Pekerja Rumahan di Medan.

Apalagi pengurusan ini sangat sulit agar tidak terkena payung hukum, dan akan terus didiskusikan untuk para pekerja rumahan agar terlindungi.Ia menjelaskan bahwa ranperda ini sudah sejak tiga tahun lalu dirancang dan dikomunikasikan bersama aliansi serikat buruh yang peduli pada pekerja rumahan, BITRA dan Komisi E DPRD Sumut Fakultas Hukum USU.

“Ini terus kita komunikasikan bagaimana agar ranperda ini terwujud. Dan saat ini masalah payung hukumnya yang masih belum ketemu.Sebab pekerja rumahan ini masih dalam kategori pekerja informal. Maka di BPS disebutkan mereka bukan masuk dalam sektor industri melainkan masuk ke pertanian itu masalahnya,” terang Fransisco.

Erika Rosmawati Situmorang, Koordinator Program Yayasan BITRA Indonesia menuturkan bahwa kondisi pekerja rumahan memprihatinkan. Sebab mereka ada yang mendapatkan upah hanya Rp 3500 per karung untuk pekerja rumahan pemotong tali sandal. “Banyak mereka juga tidak ada perlindungan pekerjaan berupa BPJS, alat kerja juga kurang memadai. Jadi ranperda ini satu hal yang bisa mengatur tentang perlindungan pekerja rumahan dan saya rasa. ini sangat urgen. Sebenarnya ini harus segera disahkan oleh DPRD Sumut. Harapkannya saya ranperda ini tahun ini disahkan sebab sudah 2 tahun berproses,” pung>kasnya.

Saat ini data yang tercatat di Yayasan BITRA Indonesia ada sekitar 1.400 pekerja rumahan yang tersebar di 4 kabupaten di Sumut yakni di Deli Serdang, Medan, Binjai dan Langkat. Di Medan sendiri paling banyak pekerja rumahan tepatnya di sektor penggunting tali sandal di daerah Mabar.*

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/