Sariantoni Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum KSB Nilai Polda Riau Tak Serius
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat Pujud anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) hingga mencapai Rp295 miliar itu, pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Riau sudah meminta keterangan belasan orang saksi, termasuk dari pihak KSB.
Namun, yang paling menjadi sorotan ialah Sariantoni yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan hasil sawit KSB tersebut masih belum dipanggil oleh pihak Dit Reskrimum Polda Riau dan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Abu Bakar Sidik selaku kuasa hukum KSB pun angkat bicara terkait masih belum ditetapkannya Sariantoni sebagai tersangka. "Jika saya lihat, tidak ada alasan Polda Riau untuk tidak menetapkan Sariantoni sebagai tersangka. Karena menurut saya sudah cukup dua alat bukti," tegas Abu Bakar.
Abu Bakar melanjutkan, dua alat bukti yang disebutkannya itu berupa saksi-saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik, baik dari pihak pengurus koperasi hingga masyarakat yang menjadi korban.
"Kemudian surat dari PT Torganda yang telah diserahkan ke Polda Riau yang jelas menyatakan, PT Torganda telah menyerahkan hasil kebun kepada Koperasi Karya Perdana yang diketuai Sariantoni. Tapi Karya Perdana tidak menyerahkannya ke KSB," rincinya.
Tentu saja, dengan tidak ditetapkannya Sariantoni sebagai tersangka dalam proses yang cukup panjang ini, membuat Abu Bakar Sidik sebagai kuasa hukum mempertanyakan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus penipuan yang merugikan ratusan masyarakat Pujud, Rohil tersebut.
"Saya menilai penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak tegas dalam mengambil keputusan. Apalagi putusan praperadilan sudah menyatakan kasus ini dilanjutkan. Sekarang tinggal dari pihak Polda Riau serius atau tidak," sebutnya.
"Kita sudah kooperatif, semua saksi yang dimintai sudah kita hadirkan, termasuk pengurus KSB. Tinggal Polda Riau menetapkan tersangkanya, sebab sampai sekarang Sariantoni belum dipanggil," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto memastikan akan segera memeriksa Sariantoni untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan hasil sawit masyarakat Pujud, Rohil tersebut.
Pemeriksaan terhadap Sariantoni dilakukan penyidik untuk mengetahui posisi serta letak lahan yang menjadi permasalahan hingga berujung pada pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan. "Kita sedang upayakan pemanggilan terhadap Sariantoni untuk mengetahui secara pasti letak lahan," tukasnya. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group |