PT Mitrasari Bantah Pecat Karyawan Tanpa Prosedur
Penulis: Farikhin
Bantahan ini disampaikan dalam konferensi persnya, Senin (8/10/18) malam, dengan menghadirkan General Manager (GM) Mohammad, Kepala TU Ramli dan beberapa staff lainnya.
GM PT Mitrasari Prima melalui Kepala TU, Ramli menyampaikan bantahannya, bahwa pemecatan empat karyawannya sudah sesuai prosedur dan bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam pembuktian pemecatan empat karyawan, pihak perusahaan menjelaskan panjangnya kronologis kejadian yang terjadi di Internal perusahaan, sehingga terjadinya pemecatan terhadap karyawannya.
"Cerita awalnya panjang pak, permasalahan berawal dari kejadian pungli, karena kita bukan perusahaan premanisme, makanya dari atasan kita memerintahkan untuk memberantas pungli di internal perusahaan. Pada intinya kita melakukan PHK terhadap empat karyawan ini sudah sesuai prosedur dan pembuktian yang kita lakukan secara seksama," ungkap Ramli.
Ditegaskannya, bahwa perusahaan membuat kebijakan ongkos bongkar muat dan biaya lain-lainnya ditanggung oleh pabrik dan bukan supir atau supplier TBS, hal ini dilakukan untuk memberantas praktek pungli yang disinyalir sudah lama terjadi.
Dalam hal ini, lanjut Ramli, pihaknya tidak semena-mena memecat karyawan seperti yang disampaikan karyawan yang dipecat tersebut dan pihaknya juga menyampaikan kalau memang PT Mitrasari Prima berniat kejam dari awal sudah diarahkan ke Tim Saber Pungli, namun internal perusahaan masih punya pertimbangan.
"Jadi sebelum manajemen melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Darman J Zebua, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan ultimatum dan sosialisasi serta langkah-langkah supaya securiti kita tidak melakukan pungli," katanya.
Dari hasil analisa dan pengamatan langsung dari CCTV yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan, terungkap bahwa praktek pungli ini dilakukan secara massif, sistimatis dan terorganisir serta Darman J Zebua merupakan kapten dari praktek pungli tersebut.
"Kalaupun tuduhan pemecatan tersebut dinilai sepihak, itu sangat tidak beralasan, menyesatkan dan tendensius merusak nama baik serta reputasi perusahaan kami. Itu sudah bohong, karena bukti-bukti kita lengkap dan pihak Disnaker sudah mengeluarkan anjuran pada saat mediasi bersama," tandas Ramli.
Plt Kadisnaker Pelalawan, Atmonadi melalui Kabid Humansyaker, Iskandar mengatakan bahwa Disnaker telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan dari mediasi tersebut telah diberi dua anjuran untuk rekomendasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kalau salah satu pihak ada yang tidak merasa puas. Sedangkan dua orang karyawan lainnya yang di PHK masih dalam proses di Disnaker Kab. Pelalawan.
"Jadi, dari hasil mediasi kita telah mendengar, dengan bukti-bukti yang ada, disekapati dua anjuran dan dua orang lagi masih dalam proses," ungkap Iskandar. ***
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Umum, GoNews Group |