Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

KPU Sebarkan Spanduk GMHP Sampai Kedesa

KPU Sebarkan Spanduk GMHP Sampai Kedesa
KPU Palas melaksanakan sosialisasi GMHP kepada PPK.agar terus gencar menyebarkan spanduk tersebut samoai.ketingkat desa agar hak pilih warga tidak terabaikan
Rabu, 10 Oktober 2018 20:54 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
Palas - Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD)  Kabupaten Padang Lawas ( Palas)  himbau  Elemen Masyarakat berpartisipasi  melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih ( GMHP).

Himbauan itu disampaikan Ketua KPU Palas Amran Pulungan melalui Komisioner Devisi Program dan Data Atas Siregar,Rabu (10/10/2018)di Posko GMHP yang berada di Kantor KPU Palas,Jalan Listrik Sibuhuan


Menurut Atas , sesuai agenda kerja jadwal KPU, untuk waktu penyempurnaan selama 60 hari untuk melakukan GMHP." Mengingat waktunya sangatlah singkat diharapkan , kegiatan ini menjadi fokus dan prioritas bersama termasuk Parpol, Ormas dan Organisasi Pemuda ,guna melindungi hak pilih warga negara,"katanya .

Dia juga memaparkan,penyempurnaan DPT dilakukan beranjak dari pertimbangan berbagai kondisi,antara lain potensi daftar pemilih belum bersih dari data pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih meninggal,atau yang lainnya.

Selain itu ,lanjut Atas Siregar , potensi data pemilih keliru atau invalid yang meliputi elemen data keliru (NIK Invalid, NIK Kosong,potensi DPK sekira belasan juta dengan basis angka DP4 Pemilu 2019 dan DPT yg sdh ditetapkan.

Ada juga potensi warga negara tidak terdata karena regulasi administrasi kependudukan yang tidak dapat menjangkau warga negara seperti : masyarakat adat yang tinggal dihutan negara, warga negara yang tinggal di daerah pulau terluar/terpencil serta masyarakat pedalaman yang belum tersentuh layanan administrasi kependudukan,bebernya

Beranjak dari kondisi tersebut, tambah dia , KPU RI telah mengirim sejumlah data pemilih yang diduga bermasalah dan perlu dianalisis dan verifikasi oleh jajaran KPU di tingkat Kabupaten, Kecamatan,Kelurahan dan Desa

"Apabila data tersebut benar bermasalah dilakukan penghapusan atau perbaikan data pemilih,"ujarnya Komisioner KPU Palas

Setelah kegiatan penghapusan atau perbaikan selesai, KPU Kab/Kota membuat laporan tindak lanjut potensi data pemilih bermasalah sesuai dengan kategori yang sudah kepihak KPU Provinsi,kata dia

Lebih jauh Atas Siregar menyebutkan, penyempurnaan daftar pemilih dilakukan dengan prinsip akuntabel, terbuka dan partisipatif. Secara teknis dilakukan kepada 3 kategori pemilih yaitu pengolahan data pemilih terhadap data kategori II menggunakan hak akses ke database kependudukan atau DP4 untuk mengambil elemen data yang benar.

Selanjutnya ,tambah dia , membuka posko layanan pemilih mulai 1-28 Oktober 2018 dengan prioritas kerja pendataan warga negara secara menyeluruh yang belum masuk dalam daftar pemilih ,ucapnya .

Bagi yang sudah memiliki KTP-el atau suket (kategori I), imbuhnya , dimasukkan dalam daftar pemilih. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau suket hingga belum memiliki dokumen kependudukan (kategori III) dimasukkan dalam form AC DPTHP1-KPU.


Komisioner KPU Palas ini menghimbau, kepada seluruh elemen masyarakat untuk fokus dan prioritas guna melindungi hak pilih warga negara. Dia juga mengajak,warga untuk mengefektifkan keberadaan pengumuman DPT di Kelurahan.maupun desa

"KPU Palas akan melakukan sosialisasi manual, membagikan Spanduk GMHP sampai ketingkat desa mulai hari ini ,"tandasnya (Ibnu Nasution)

wwwwww