Pungli Prona, Pidsus Kejari Inhu Tetapkan Oknum Pejabat BPN Jadi Tersangka
Penulis: Jefri Hadi
Tersangka diketahui beriniaial, SMA (57), seorang kepala seksi pada kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu. Dugaan sementara, tersangka diduga telah melakukan pungli sekitar Rp500 juta lebih.
"Penetapan tersangka ini, telah kita lakukan sejak, 26 Septeber 2018 lalu. Pungli tersebut dilakukan tersangka di beberapa desa pada tiga kecamatan di Inhu. Yakni, di Kecamatan Batang Cenaku, Seberida dan Kuala Cenaku".
Demikian ditegaskan Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pasti SH MH yang juga didampingi Kasi Intel, Bambang Dwi Saputra SH MH kepada GoRiau.com, Rabu (10/10/2018) di kantor Kajari Inhu.
Dikatakan Ostar, berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, tersangka memungut sejumlah uang tersebut dari masing-masing kepala desa. Uang yang dipungut tersangka, merupakan biaya pengusan sertifikat Prona dan Transmigrasi.
"Program pengurusan sertifikat Prona dan Tranamigrasi ini, dalam ketentuannya tidak dipungut biaya, namun tersangka tetap melakukan pungutan. Dalam satu persil sertifikat, tersangka memungut sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah," jelas Ostar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Dan atas hal itu, tersangka diancam dengan pidana penjara diatas lima tahun," singkat mantan Kasi Pidsus Kajari Kampar itu.***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Umum, Peristiwa |