Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
24 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
24 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pungli Prona, Pidsus Kejari Inhu Tetapkan Oknum Pejabat BPN Jadi Tersangka

Pungli Prona, Pidsus Kejari Inhu Tetapkan Oknum Pejabat BPN Jadi Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri SH MH
Rabu, 10 Oktober 2018 17:06 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau resmi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program Prona (Proyek Operasi Agraria Nasional) tahun 2016.

Tersangka diketahui beriniaial, SMA (57), seorang kepala seksi pada kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu. Dugaan sementara, tersangka diduga telah melakukan pungli sekitar Rp500 juta lebih.

"Penetapan tersangka ini, telah kita lakukan sejak, 26 Septeber 2018 lalu. Pungli tersebut dilakukan tersangka di beberapa desa pada tiga kecamatan di Inhu. Yakni, di Kecamatan Batang Cenaku, Seberida dan Kuala Cenaku".

Demikian ditegaskan Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pasti SH MH yang juga didampingi Kasi Intel, Bambang Dwi Saputra SH MH kepada GoRiau.com, Rabu (10/10/2018) di kantor Kajari Inhu.

Dikatakan Ostar, berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, tersangka memungut sejumlah uang tersebut dari masing-masing kepala desa. Uang yang dipungut tersangka, merupakan biaya pengusan sertifikat Prona dan Transmigrasi.

"Program pengurusan sertifikat Prona dan Tranamigrasi ini, dalam ketentuannya tidak dipungut biaya, namun tersangka tetap melakukan pungutan. Dalam satu persil sertifikat, tersangka memungut sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah," jelas Ostar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Dan atas hal itu, tersangka diancam dengan pidana penjara diatas lima tahun," singkat mantan Kasi Pidsus Kajari Kampar itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/