Tiga Pengedar Sabu Satu Diantara Dibawah Umur Diciduk Kasatres Narkoba Polres Kampar
Penulis: Syawal Jose
Adapun tersangka yang dibawah umur tersebut yang diciduk aparat kepolisian ini adalah AP alias TN (Lk 16) warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampa.
Kronologis penangkapan awalnya petugas mendapat informasi bahwa TN ini akan mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada salah seseorang di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tiba-tiba kami melihat TN tengah menunggu seseorang di depan sebuah warung di Jalan Raya Bangkinang - Pekanbaru wilayah Desa Sawah Baru. Kami bergegas lansung mengamankan TN. Saat melakukan penggeledahan terhadapnya disaksikan aparat desa setempat, dari tangannya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu," jelas Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada GoRiau.
Saat diinterogasi, dari keterangan TN kepada petugas bahwa narkotika itu didapatkannya dari SA alias PL. Tanpa buang waktu petugas langsung memburu bandar narkoba ini dirumahnya di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampa.
"Sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target tersebut, berhasil mengamankan tersangka SA alias PL (Lk 29) bersama temannya DG alias DD (Lk 20) ini," ungkap Kasatres Narkoba.
Ia menambahkan dari tangan pelaku yang disaksikan oleh aparat desa setempat ditemukan sejumlah barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp, 1 potong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti atas kasus ini kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group |