Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Aniaya Warga Helvetia

Anto Monyet Ditangkap Pegasus Polsek Sunggal

Anto Monyet Ditangkap Pegasus Polsek Sunggal
ANTO Monyet Diapit Petugas Polsek Sunggal
Jum'at, 12 Oktober 2018 21:09 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal menangkap Anto Monyet (38) penganiaya Firman Aritonang (28) warga Helvetia.

Sebelum ditangkap, warga Jalan Pinang Baris Gang Pendidikan Pasar V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini menganiaya korban tepat di samping Pos Polisi Kampung Lalang. "Saat itu korban yang dimintai uang oleh pelaku mengalami luka pada tangannya karena menangkis sabetan gunting oleh pelaku," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menjawab GoSumut, Jumat, (12/10/2018).

Dijelaskannya, orangtua korban yang mengetahui anaknya dianiaya oleh sang resedivis langsung mengajak korban ke lokasi kejadian untuk mencari pelaku. "Setibanya di lokasi, orangtua korban terlibat keributan kecil dengan pelaku. Saat bersamaan, patroli Pegasus Polsek Sunggal melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti gunting," jelas mantan Kapolsek Patumbak ini seraya mengatakan orangtua korban langsung membuat laporan terkait kasus tersebut.

Selanjutnya kata Yasir, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Subs 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman ninimal 5 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77