Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi X DPR: Penobatan Kota Musik Harus Diikuti Terobosan Konkret Pemerintah

Komisi X DPR: Penobatan Kota Musik Harus Diikuti Terobosan Konkret Pemerintah
Jum'at, 12 Oktober 2018 19:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejumlah kota di Indonesia dinobatkan sebagai kota musik. Namun semestinya penobatan kota musik diikuti dengan penyediaan regulasi dari pemerintah daerah. Cara ini lebih konkret ketimbang sekadar penobatan sebagai kota musik.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengkritisi penobatan sejumlah kota dengan sebutan kota musik. Menurut dia, penobatan kota musik hanya seremonial saja. "Saya melihat penobatan kota musik hanya seremonial saja. Belum menyentuh substansi persoalan," kata Anang, Jumat (12/10/2018).

Menurut Anang, semestinya pemerintah melakukan tindakan nyata dengan tidak sekadar mendaulat kota dengan sebutan kota musik melalui penyusunan regulasi di daerah. "Pemerintah daerah dapat membuat regulasi yang kondusif bagi perkembangan musik di daerah seperti persoalan hak royalti, rumah karoke, serta pengembangan potensi musik di daerah," urai Anang.

Menurut dia, UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang memasukan musik sebagian bagian dari kebudayaan serta UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan pijakan bagi pemda untuk menerbitkan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Saya kira ini soal kehendak politik Pemda saja. Sayangnya, sampai saat ini pemda terjebak pada agenda selebrasi penobatan kota musik tapi miskin substansi," tandasnya.

Saat perayaan Hari Musik Nasional pada 9 Maret lalu, Ambon dinobaktkan sebagai Kota Musik. Tidak hanya Ambon, sejumlah daerau juga menobatkan diri sebagai Kota Musik seperti Bandung.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/