Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akhirnya, Depdagri Janji Segera Selesaikan Persoalan Tapal Batas Matim dan Ngada

Akhirnya, Depdagri Janji Segera Selesaikan Persoalan Tapal Batas Matim dan Ngada
Senin, 15 Oktober 2018 21:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Permasalahan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dengan Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum kunjung selesai.

Guna menyelesaikan persoalan tapal batas kedua daerah tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengundang Bupati Manggarai Timur (Matim) dan Bupati Ngada guna membahas persoalan tapal batas kedua kabupaten itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Mendagri pada Senin siang (15/10/2018), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas secara rinci memaparkan fakta-fakta yuridis berdasarkan berbagai dokumen asli terkait tapal batas wilayah Matim dan Ngada sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1973 silam.

Dalam pemaparannya Andreas Agas menjelaskan fakta Yuridis dan fakta lapangan sehubungan dengan batas wilayah Matim dan Ngada, yang selama ini dipersoalkan pemerintah Kabupaten Ngada.

Persoalan tapal batas ini sebelumnya diselesaikan Pemerintah Provinsi NTT namun karena tak ada penyelesaian persoalan ini akhirnya diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dalam pertemuan yang dipimpin PLH Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Wardani dan dihadiri Bupati Manggarai, Deno Kamelus, Plt Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, Plt Bupati Matim, Agas Andreas, Kepala Badan Pengolah Perbatasan Provinsi NTT, Paulus Manehat, Ketua DPRD Matim, Lucius Modo, Wakil Ketua DPRD Manggarai, Teli Gandut, Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK, Dandim 1612 Manggarai, Letkol Inf. Rudi M. Simangunsong, anggota DPRD Ngada, Matim, dan sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) kedua daerah, disepakati penyelesaian tapal batas Ngada dan Matim diserahkan kepada Kemendagri untuk diselesaikan.

Penyelesaian ini tertuang dalam surat pernyataan yang berisi penegasan penyelesaian tapal batas Ngada dan Matim diserahkan kepada Mendagri dikukuhkan dalam penandatangan berita acara bersama.

PLH Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Mardani berjanji pihak Depdagri akan segera menyelesaikan persoalan tapal batas ini.

"Saya janji dalam waktu dekat akan kita selesaikan sehingga tidak berlarut-larut penyelesaiannya. Penyerahan ini akan menjadi urusan kami agar menggunakan kewenangan sesuai UU," kata Mardani.

Sebelumnya, Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Kementerian Dalam Negeri agar tidak bermain politik dalam persoalan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dengan Kabupaten Ngada sehingga tidak terjadinya konflik antar masyarakat kedua daerah itu.

Sebab kata Ramses persoalan ini sudah berlangsung lama dan pihak Kemendagri seolah-olah bermain politik hingga lambatnya proses penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas kedua daerah tersebut apalagi sudah ada dasar hukum sebelumnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1973.

"Persoalan tapal batas Matim dan Ngada inikan sampai sekarang belum tuntas sehingga berakibat masyarakat di daerah perbatasan semakin terpencil dan terisolasi. Saya kira Kemendagri tidak boleh bermain politik dalam persoalan ini apalagi ada kesan dan seolah-olah pihak Kemendagri mengabaikan SK Gubernur NTT tahun 1973 terkait tapal batas itu," kata Ramses kepada wartawan termasuk GoNews.co, di Jakarta,  Senin (15/10/2018).

Menurut Dosen Universitas Mercua Buana Jakarta ini, pelambatan penerbitan Permendagri soal tapal batas biasanya karena adanya indikasi permainan politik dari pihak yang mempersoalkannya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77