Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bulan Ini, Berkas Tersangka Penghina Ustadz Abdul Somad Segera Dilimpahkan

Bulan Ini, Berkas Tersangka Penghina Ustadz Abdul Somad Segera Dilimpahkan
Senin, 15 Oktober 2018 06:16 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau segera merampungkan berkas perkara JB, tersangka penghina Ustadz Abdul Somad di media sosial ke kejaksaan.

"Target kita bulan ini dilimpahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru, Minggu )14/10/2018).

JB alias Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 8 Oktober 2018. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Riau menyatakan tidak menahan JB, pria Pekanbaru berusia 47 tahun. Polda Riau beralasan bahwa ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) di bawah lima tahun.

Meski tidak dilakukan penahanan, Gidion mengatakan tersangka JB tetap kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka yang digelar pada akhir pekan lalu. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam kapasitas JB sebagai tersangka. Sunarto mengatakan penyidik membutuhkan keterangan tersangka guna melengkapi berkas perkara.

JB yang diketahui merupakan pengusaha kondang di Kota Pekanbaru itu sebelumnya menyedot perhatian publik Bumi Lancang Kuning. Bukan karena prestasinya, namun karena unggahan provokatif yang ditulis di media sosial Facebook miliknya.

Dalam unggahannya, JB menyebut Ustadz Abdul Somad seperti Dajjal. JB juga menyebut ustadz kondang yang aktif berdakwah melalui berbagai media sosial tersebut sosok jahat yang tidak pantas jadi panutan. Unggahan itu mengundang keras reaksi masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru yang berhasil melacak alamat JB akhirnya mendatangi pria yang secara ekonomi terbilang cukup sejahtera tersebut di rumahnya.

FPI selanjutnya menyerahkan JB langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau pada awal September 2018 lalu. Selain FPI, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara dan menyatakan perbuatan JB sangat menyakiti perasaan umat muslim. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:wartaekonomi.co.id
Kategori:GoNews Group, Riau, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/