Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan Berkas Penghina UAS ke Jaksa

Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan Berkas Penghina UAS ke Jaksa
Rabu, 17 Oktober 2018 16:50 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Direktorat Reserse dan Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hari ini menyerahkan berkas penghina Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus penghinaan yang dilakukan JB kepada UAS diserahkan penyidik Sub Unit II Ditreskrimsus, karena berkas perkara sudah Tahap I.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com, Rabu (17/10/2018). Pihaknya menunggu bagaimana petunjuk dari jaksa selanjutnya.

"Ya, hari ini kita serahkan berkasnya. Sambil menunggu arahan, apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak, sehingga berikutnya dapat diproses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Kombes Pol Sunarto.

Selain keterangan terlapor, polisi juga sudah meminta keterangan saksi ahli hingga saksi korban, yakni Ustaz Abdul Somad. Pada perkara ini, dalam waktu dekat JB akan segera masuk ke persidangan, jika proses pemberkasan tahap I telah selesai.

Kasus tersangka ini berawal dari postingan JB mendapat reaksi dari netizen, yang menuju kepada UAS. Berlanjut kemudian, tersangka dilaporkan ke Polda Riau, setelah Lembaga Adat Melayu Riau mendapat kuasa hukum dari Ustaz Abdul Somad.

JB dijerat dengan UU ITE dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atas dugaan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, JB pun terancam hukuman penjara paling lama empat tahun, dan atau denda paling banyak Rp750.000.00. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/