Agar tak Melarikan Diri, 3 Terduga Korupsi PDAM Indragiri Hilir Rp 1 Miliar Ditahan Polda
Jum'at, 19 Oktober 2018 18:06 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (19/10/2018) menahan tiga orang terkait dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir. Penahanan dilakukan agar terduga tidak melarikan diri.
Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan negara rugi sekitar Rp1 miliar lebih.
Tiga tersangka yang diamankan di Mapolda Riau, yaitu SS sebagai Direktur PT Panatori Raja, EM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai konsultan pengawas. Sementara, HA sebagai kontraktor proyek belum dilakukan penahanan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, serta mempermudah proses hukum.
"SS, EM dan ST, sudah dilakukan penahanan. Sementara itu, HA mangkir saat dipanggil," kata Kombes Pol Gidion kepada GoRiau.com. ***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Hukum |