Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
11 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
6 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Agar tak Melarikan Diri, 3 Terduga Korupsi PDAM Indragiri Hilir Rp 1 Miliar Ditahan Polda

Agar tak Melarikan Diri, 3 Terduga Korupsi PDAM Indragiri Hilir Rp 1 Miliar Ditahan Polda
Jum'at, 19 Oktober 2018 18:06 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (19/10/2018) menahan tiga orang terkait dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir. Penahanan dilakukan agar terduga tidak melarikan diri.

Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan negara rugi sekitar Rp1 miliar lebih.

Tiga tersangka yang diamankan di Mapolda Riau, yaitu SS sebagai Direktur PT Panatori Raja, EM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai konsultan pengawas. Sementara, HA sebagai kontraktor proyek belum dilakukan penahanan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, serta mempermudah proses hukum.

"SS, EM dan ST, sudah dilakukan penahanan. Sementara itu, HA mangkir saat dipanggil," kata Kombes Pol Gidion kepada GoRiau.com. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/