Polsek Medan Baru Tangkap 6 Pelaku
Penulis: Rijam Kamal
Keenamnya ditangkap berdasarkan tindak lanjut dari laporan Pangiar Amudi Manurung yang mengalami kerugian jutaan rupiah karena kehilangan handphone (HP) Samsung Note 9 saat menjadi korban aksi kejahatan para pelaku di Jalan Sei Petani depan rumah Nomor 9 Medan Baru pada hari Selasa 16 Oktober 2018 kemarin.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Baru menyebutkan, enam tersangka dimaksud ialah Riko Prayoga (20) warga Jalan Setia Luhur Gang Rumput Kecamatan Helvetia, M Hidayat Siregar (20) Jalan Setia Luhur Gang Kenari Nomor 78-B Kecamatan Helvetia, Hari Simanjuntak (31) warga Jalan Jamin Ginting Nomor 33 Pancurbatu, Arif Budiman (35) warga Jalan Karyawan Nomor 34 Setia Budi Medan, Ricky Setiawan (27) warga Jalan Sei Mencirim Komplek Perumahan Bogevila Nomor Foto 24 dan Aslam Asmar Ginting (23) penduduk Jalan Setia Luhur Nomor 35 Medan Helvetia.
Dua nama teratas yang merupakan otak pelaku terlebih dahulu diamankan petugas.
Sedangkan selebihnya terdiri dari penadah dan perantara penjualan barang hasil kejahatan pelaku. "Jadi, berdasarkan tindak lanjut laporan korban, kita awalnya berhasil menangkap dua pelaku utama, Riko dan Hidayat," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein menjawab GoSumut, Jumat, (19/10/2018).
Lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, petugas yang menginterogasi kedua pelaku berhasil memperoleh informasi tentang penadah dan perantara penjualan barang hasil kejahatan tersebut. "Nah, bermodalkan nyanyian kedua pelaku, akhirnya kita berhasil menangkap satu demi satu pelaku lainnya dari lokasi terpisah," jelas Tobing.
Dari keterangan para pelaku, Tobing mengungkapkan, mereka juga mendapat bagian berbeda dari hasil kejahatan tersebut. "Sang penadah membeli HP korban seharga 6,5 juta rupiah. Untuk perantara Arif Budiman, teknisi HP ini memperoleh bagian sebesar 1,7 juta rupiah. Sedangkan dua perantara lainnya masing-masing mendapat 500 ribu rupiah," ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Martuasah, para pelaku berikut barang bukti berupa Yamaha Mio Soul GT plat BK 6156 ADB hitam, HP Samsung Galaxy Note 9 warna Biru seharga Rp 14.500.000, barang korban yang diambil pelaku, Honda Supra X plat BK 4251 AFK dan uang tunai sebesar Rp. 696.000 langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Sumatera Utara, Peristiwa, GoNews Group |