Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
22 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
3 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
3 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
3 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hentikan Truk di Daerah Kubang Pekanbaru, KLHK Amankan Kayu Ulin dari Sumbar

Selasa, 23 Oktober 2018 11:34 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberhentikan sebuah truk jenis colt diesel dengan nopol BE 9085 BQ di daerah Kubang, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (17/10/2018) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Kepala Seksi II Gakkum KLHK Wilayah Riau, Eduard Hutapea kepada GoRiau.com, bahwa kayu yang sudah berbentuk papan tersebut dibawa oleh sopir diduga dari Sumatera Barat (Sumbar).

"Kalau perkiraan kita kayu tersebut sebanyak 19 meter kubik lebih. Kayu jenis ulin ini diduga merupakan hasil pembalakan liar (ilegal logging, red)," kata Eduard, Selasa (23/10/2018).

Namun, kata Eduard, dokumen yang ditunjukkan sopir tidak sesuai antara lokasi pembuatan dengan asal kayu. Sopir truk masih diperiksa sebagai saksi untuk didalami perannya.

"Ternyata kayu itu menggunakan dokumen yang tidak sesuai terkait surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SK SHHK). Sebab, dalam dokumen ditulis penerbitannya oleh seorang tenaga teknis berinisial M di kilang kayu (sawmill) di daerah Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi," ungkapnya.

Sopir mengakui, dijelaskan Eduard, dimana kayu itu dibawa dari daerah Sungai Langsek, Sumatera Barat. Artinya, ketidaksesuaian sumber kayu dengan dokumen menjadi indikasi pelanggaran aturan hukum.

"Jadi kita duga ada praktik penjualan dan penyalahgunaan dokumen sahnya kayu. Karena dalam isi surat-suratnya dari Jambi tapi kayunya diduga hasil pembalakan liar dari Sumbar," ujarnya.

Kasus ini masih diselidiki Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Tim belum mengetahui siapa pemilik kayu olahan berbentuk papan sepanjang sekitar 6-8 meter tersebut. Kepada petugas, sang sopir mengaku akan membawa kayu itu ke daerah Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

?"Sedang kita periksa kayu ini tujuannya untuk apa. Apakah untuk kepentingan sebagai bahan pembuatan kapal atau bukan, itu kita selidiki terlebih dahulu," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/