Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
16 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terindikasi Judi, Jackpot di H5 Selatpanjang Direkomendasikan Ditutup

Terindikasi Judi, Jackpot di H5 Selatpanjang Direkomendasikan Ditutup
Selasa, 23 Oktober 2018 17:18 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Berbagai di Kepulauan Meranti menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas permainan ketangkasan (Jackpot) di H5 Jalan Tauladan Selatpanjang, Riau. Karena terindikasi judi, hasil rakor memutuskan bahwa permainan tersebut harus ditutup

Rakor dalam rangka menindaklanjuti surat yang dilayangkan Lembaga Adat Melayu Riau Kepulauan Meranti itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati H Said Hasyim. Digelar di Ruang Melati dan dihadiri Asisten II Meranti Drs Syamsuddin, Ketua LAMR Meranti H Muzamil, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Drs Revirianto, Kepala Kesbangpolinmas Drs Tazrizal Harahap, Kepala Satpol PP Meranti H Joko Suprianto SH, Kepala Bagian Hukum Meranti Sudandri SH, Kabag Kesra Meranti Drs Husni Gamal, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE MSi, serta perwakilan Dinas Sosial.

Disampaikan Ketua LAMR Kepulauan Meranti H Muzamil, sejak beroperasinya permainan ketangkasan tersebut, LAMR Meranti banyak dihubungi masyarakat. Mereka memberika masukan dan laporan tentang adanya aktifitas judi berkedok permainan.

Setelah mendapat laporan itu, LAMR Kepulauan Meranti langsung melakukan rapat internal yang dihadiri Majelis Kerapatan Adat (MKA), Dewan Kerapatan Adat (DKA), serta Dewan Pimpinan Harian (DPH). Hasil rapat internal itu, diputuskan bahwa kegiatan atau permainan ketangkasan di H5 Selatpanjang harus ditolak.

"Setelah melakukan peninjauan ke lokasi, kami menemukan mesin jackpot. Kami juga mencoba mencari informasi sesuai dengan jenis dan nama mesin kepada para ahli, mereka membenarkan kalau mesin yang digunakan dalam permainan letangkasan itu merupakan mesin judi," jelas Muzamil saat Rakor berlangsung.

"Kami juga mengantongi foto mesinnya," tambah Muzamil.

Muzamil menjelaskan kalau mesin jackpot sepengetahuannya berkerja dengan koin yang dibeli oleh pemain untuk mendapatkan reward atau hadiah. Berbeda dengan peserta semisal gerak jalan santai yang tanpa mengeluarkan modal dapat hadiah. Dan mesin itu sendiri dikatakan Muzamil sudah diset sedemikian rupa untuk kemungkinan menang dengan perbandingan 70:30. Atau dapat dipastikan mesin lebih pintar dari pemain.

Disampaikan Kepala Kesbangpolinmas Tazrizal Harahap, dari pantauan pihaknya, sesuai surat yang dilayangkan FPI dan Yayasan Fitra Madani, memang ditenemukan mesin jackpot. Mesin itu berkerja dengan koin dan berhadiah rokok. Namun hadiah rokok ini tidak bisa diuangkan.

"Karena hadiahnya rokok bukan uang, kami belum bisa memutuskan apakah ini judi atau tidak yang jelas itulah hasil pantauan kami," ucap Tasrizal.

Begitu juga disampaikan oleh Kepala Satpol PP Meranti, Joko Suprianto. Ia mengaku saat melakukan peninjauan memang ada praktik permainan ketangkasan yang berhadiah rokok. Menyikapi hal itu, Joko menyerahkan masalah itu kepada pihak penegak hukum. Jika memang masuk unsur judi maka dapat dilakukan penutupan.

Disampaikan Asisten II Setdakab Meranti, Drs Syamsuddin yang juga Plh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan saat izin tersebut ditandatangani, pihak perusahaan bersedia dituntut sesuai aturan yang berlaku serta izinnya dicabut. Jika terbukti melanggar surat pernyataan yang dibuat. Yakni tidak melakukan praktik judi, selalu melaksanakan ketertiban umum, tidak melakukan transaksi narkoba, tidak melayani anak di bawah umur dan usia sekolah, buka mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib.

"Jika lalai atau tidak melaksanakan aturan maka siap bertanggungjawab," ujar Syamsuddin.

"Sesuai aturan, jika terjadi penyelewengan praktek usaha, maka dapat ditindak oleh aparat hukum dan izin langsung dicabut. Tanpa menunggu dinas atau badan terkait," Kepala Badan Penanaman Modal Drs Refirianto. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/