Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
8 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
3 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tebas 250 Hektar Hutan untuk Perkebunan Sawit, Warga Muara Desa Muara Dua Laporkan Pengusaha Kebun ke Polda Riau

Tebas 250 Hektar Hutan untuk Perkebunan Sawit, Warga Muara Desa Muara Dua Laporkan Pengusaha Kebun ke Polda Riau
Kuasa Hukum Warga Desa Muara Dua Wan Subantriarti SH Didampingi Pengurus LAM Riau Menyerahkan Dokumen Peta Lokasi Perambahan dan Bukti Foto Perambahan ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (23/10/18).
Selasa, 23 Oktober 2018 17:10 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sekelompok pengusaha kebun dilaporkan warga Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, setelah diduga membuka lahan hutan untuk perkebunan sawit. Tidak tanggung - tanggung, pengusaha tersebut bahkan dituduh telah membuka 250 hektar lahan hutan dengan tanaman sawit yang telah berumur 1 hingga 2 tahun didalamnya.

"Kita laporkan mereka dengan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan, sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 pasal 92 ayat 1 (1) point a dan b," ujar Wan Subantriarti SH MH, yang menjadi Kuasa Hukum masyarakat desa, di Kantor Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa, (23/10/2018).

Selain itu, Wan yang didampingi tim hukum lainnya, Mulia Raja Petrus SH dan Sucipto Sihite SH, menerangkan bahwa sebelumnya pada tahun 2016, aparat gabungan dari kepolisian, kehutanan dan desa telah melakukan razia bersama. Dimana 3 alat berat excavator berhasil dihalau.

"Kita menduga aksi pembukaan kebun sawit ini dilakukan oleh pengusaha berinisial US alias dikenal Siregar," ujarnya.

Namun, kelompok pengusaha kebun ini tidak jera dan kembali beraksi pada tahun 2017 dan Mei 2018. Padahal masyarakat juga berulang kali berupaya menghadang.

"Mereka ini tidak jera - jera. Tahun 2017 mereka kembali dan melakukan stacking (menata areal perkebunan, red) dengan 7 unit excavator. Masyarakat juga kembali menghadang dan mengeluarkan alat - alat berat tersebut dari lokasi," tuturnya.

"Lalu mereka kembali lagi bulan Mei 2018 kemarin, lagi - lagi dihalau masyarakat. Mereka ini sudah sangat keterlaluan dan masyarakat sudah semaksimal mungkin menghalau mereka," terangnya.

Tidak hanya itu, kini masyarakat semakin diresahkan karena masyarakat pun mengalami intimidasi dari kelompok pengusaha tersebut. Warga pun mengaku diselimuti ketakutan karena kelompok pengusaha tani ini sering berupaya mencari kesalahan warga dan berlindung dibalik aparat hukum setempat.

"Kasihan warga, mereka diintimidasi dan diselimuti ketakutan, karena pihak pengusaha kebun ini kerap mencari kesalahan warga dan berlindung dibalik aparat hukum setempat," paparnya.

"Bahkan ada beberapa warga yang ditangkap polisi karena melawan saat berusaha mencari keadilan. Selain itu kita juga menduga ada kelompok pengusaha dari Jakarta yang disebut - sebut Alex, yang ikut salam aksi perambahan hutan ini. Kita laporkan juga (Alex, red)," ujarnya.

Untuk memperkuat laporan tersebut, Wan menyertakan 11 titik koordinat diduga lokasi kebun Siregar Cs di kawasan hutan. Ditambah peta lokasi perambahan hutan kelompok terlapor tersebut, peta lokasi RTRW Riau tahun 2018-2038 dan peta lokasi batas daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/