Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Kelompok Tani Penguripan Sergai Duduki Lahan PTPN III Rambutan, Ini Tuntutannya

Kelompok Tani Penguripan Sergai Duduki Lahan PTPN III Rambutan, Ini Tuntutannya
Rabu, 24 Oktober 2018 23:26 WIB
Penulis: Rahmadsyah
TEBINGTINGGI - Sekitar pukul 08.00 Wib, seratusan anggota Kelompok Tani Desa Panguripan duduki lahan Afd I PTPN III Kebun Rambutan Desa Paya Bagas Kec. Tebingtinggi Kabupaten Sergai Rabu (24/10).

Ketua Kelompok Tani Penguripan Suwarno kepada medis di lokasi aksi pendudukan lahan mengatakan, Bahwa Kelompok Tani mengklaim lahan di Afd I seluas 82 hektare di Kabupaten merupakan lahan milik Kelompok Tani Penguripan.

Tidak hanya itu, bersama Kelompok Tani masyarakat Desa Paya Bagas, Desa Paya Lombang, Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan, Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan) menganggap bahwa lahan tersebut bukan HGU milik PTPN III Kebun Rambutan.

Monitoring reporting gosumut.com dilokasi aksi,awal perjalanan aksi bermula saat berkumpulnya para Kelompok Tank di kediaman Suwarno di dusun IV Kp Krompol Desa Paya Bagas Kec Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

Selanjutnya kelompok itu bergerak sembari membawa kayu, broti, papan dan beberapa batang pohon pisang yang akan ditanam di lokasi Afd I.

Saat tiba dilokasi, sempat terjadi adu mulut berujung saling dorong dengan pihak pengamanan swakarsa perkebunan.

Kondisi itu dipicu oleh aksi pemaksaan masuk ke lahan Afd I untuk membangun posko dan menanami pohon pisang.

Sementara dilokasi Afd, pihak PTPN III mengerahkan seratusan personil pengamanan swakarsa, pengamanan kebun dan pihak SP-BUN.

Aksi yang menoreh pengamanan dari Kapolsek Kepolisian Sektor Tebingtinggi AKP R Simanjorang,Danramil 24 Tebing Syahbandar Danramil 24 Tebing Syahbandar,Kapten Inf Salehan,Wakapolsek Iptu Parlindungan, KBO Sat Intelkam Polres Tebingtinggi Iptu V Manulang,KBO Sat Sabhara Iptu L Tambunan, berhasil menghasilkan mediasi di kedua belah pihak.

Hasil mediasi berhasil merumuskan kedua belah pihak untuk saling bersabar dan menahan diri.

Kesepakatan lain, pihak Kepolisian meminta agar kedua belah pihak meninggalkan lokasi Afd.I PTPN III Kebun Rambutan sembari menunggu tahapan mediasi lanjutan.

Menurut informasi,pertemuan lanjutan kedua belah pihak diupayakan dapat digelar Jum,at 26 Oktober pekan ini.

Akan tetapi keputusan mediasi tidak berjakan lancar berujung sikap inkonsistensi oknum Kelompok tani yang tetap membangun posko diatas parit.

Namun aksi itu dapat ditertibkan tanpa menimbulkan kericuhan.

Informasi diperoleh media bahwa Kelompok Tani Penguripan meng-klaim bahwa lahan Afd. I PTPN III Kebun Rambutan Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai sejak beberapa tahun yang lalu.

Sejak dulu, menurut informasi bahwa kelompok Tani Penguripan telah membangun Posko yg terdiri dari tiang dan tenda dan menanami pohon Pisang sebanyak puluhan bibit pohon di lahan Afd. I PTPN III Kebun Rambutan Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai.

Aksi petani panguripan tidak terima pihak swakarsa sekaligus menolak pembangunan posko yang dibangun Kelompok tani itu.

Ketua harian Serikat Pekerja Perkebunan ( SPBUN ) PTPN III Supriadi Sebayang kepada media menjelaskan, bahwa areal Afd I merupakan lahan sah milik Kebun Rambutan terkait kepemilikan dokumen HGU PTPN III.

Menurut Supriadi, jika masyarakat memiliki dokumen terkait lahan dimaksud,tentu dokumen itu dapat menjadi alat bukti dipengadilan.***

Editor:Wewen
Kategori:Sumatera Utara, Olympic, Badminton
wwwwww