Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Curanmor di Labuhan

Polres Belawan Tangkap 2 Warga Komplek KPR BTN

Polres Belawan Tangkap 2 Warga Komplek KPR BTN
Polres Belawan Tangkap 2 Warga Komplek KPR BTN
Rabu, 24 Oktober 2018 15:10 WIB
Penulis: Dayat
BELAWAN-Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua warga Komplek KPR BTN di Jalan Jaring Raya, Medan Labuhan.

Pasalnya, Fajar (24) dan Exel (18) tercatat sebagai penduduk Komplek KPR BTN Blok AF Nomor 9 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan ini, nekat mencuri sepeda motor milik Theo Gomos Oktoberian Mogot ( 19) warga Jalan Rawe VI Lingkungan VIII Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan LabuhanPada hari Sabtu 13 Oktober 2018 silam. "Jadi, pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku (Fajar) bersama rekannya bernama Exel mencuri sepeda motor milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK, Rabu (24/10/2018).

Saat itu, lanjut Jerico menerangkan, korban datang ke warnet Dona dan memarkirkan sepeda motornya. "Akan tetapi, saat hendak membeli makan korban terkejut melihat motornya tidak ada lagi di tempat semula," terang Jerico.

Tidak terima kehilangan sepeda motornya, sebutnya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan. "Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku," sebut orang nomor satu di SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Ditangkap tanpa Perlawanan

Selanjutnya, Jerico menjelaskan, petugas yang mengetahui keberadaan para tersangka langsung melakukan penangkapan. "Kedua tersangka ditangkap di Jalan Jaring Raya kelurahan Besar, kecamatan Medan Labuhan tanpa perlawanan," jelas mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.

Usai diamankan, kata Jerico, para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses sesuai hukum uang berlaku. "Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Imbas dari perbuatannya, dua pria pengangguran ini harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana," tandas Alumnus Akpol Tahun 2008 seraya menambahkan dua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi nekatnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/