20 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu diungkapkan dalam Konferensi Pers Polda Riau, di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis, (25/10/2018).
Informasi Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, tersangka bernama Frandeski Zuana alias Ongki (34) yang diamankan dirumahnya di Jalan Yos Sudarso, Sumatera Utara pada Selasa, 16 Oktober 2018 lalu. Barang bukti diselundupkan dengan modus membuat sekat dibagasi belakang mobil jenis Toyota Camry warna hitam.
"Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu kedalam tas hitam besar dan jenis ekstasi kedalam tas ransel warna merah merk Brubo Cavalli. Kedua tas itu kemudian disembunyikan dibagasi belakang mobil yang sudah dimodifikasi dengan dibuat sekat, sehingga tidak terlihat," ujar Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam konferensi pers, didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, serta jajaran lainnya.
Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group |