Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
20 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
19 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
18 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

20 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau

20 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
Kamis, 25 Oktober 2018 16:22 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Peredaran 20 Kg sabu - sabu dan 50.000 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Polda Riau, dari salah satu jaringan narkoba terbesar di Riau.

Hal itu diungkapkan dalam Konferensi Pers Polda Riau, di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis, (25/10/2018).

Informasi Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, tersangka bernama Frandeski Zuana alias Ongki (34) yang diamankan dirumahnya di Jalan Yos Sudarso, Sumatera Utara pada Selasa, 16 Oktober 2018 lalu. Barang bukti diselundupkan dengan modus membuat sekat dibagasi belakang mobil jenis Toyota Camry warna hitam. 

"Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu kedalam tas hitam besar dan jenis ekstasi kedalam tas ransel warna merah merk Brubo Cavalli. Kedua tas itu kemudian disembunyikan dibagasi belakang mobil yang sudah dimodifikasi dengan dibuat sekat, sehingga tidak terlihat," ujar Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam konferensi pers, didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, serta jajaran lainnya.

Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/