Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
20 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Bawa 5 Kg Sabu di Bawah Kursi Mobil, Satu Tersangka Diamankan saat Menuju Pekanbaru

Bawa 5 Kg Sabu di Bawah Kursi Mobil, Satu Tersangka Diamankan saat Menuju Pekanbaru
Kamis, 25 Oktober 2018 16:25 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sebanyak 5 Kg sabu - sabu merk Guanyiwang berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau saat akan dibawa tersangka Romi Andesta alias Romi (37) menuju Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis, (25/10/2018) mengungkapkan modus tersangka membawa barang bukti sabu - sabu ini dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

"Tersangka membawa 1 buah tas ransel warna hitam berisi 5 bungkus plastik besar Guanyiwang  warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu dan diletakkan di bangku tengah mobil. Ditangkap di parkiran Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai saat akan menuju Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pen jara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ***

wwwwww