Dalam Waktu 4 Hari, Warga Kuansing Ini Berhasil Kuras Uang BNI Rp563 Juta
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU – HG (37), warga Pangean, Kuansing, Riau diamankan Polda setelah aksinya berhasil menguras uang Bank Negara Indonesia (BNI) 45 senilai Rp563 juta. Aksi itu hanya dilakukannya dalam empat hari.
‘’Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (21/10/2018),’’ jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
Modus pelaku dengan cara menggesek ATM BNI miliknya ke mesin EDC (elektronik data capture). Kemudian uang ditransfer ke rekening istrinya, yakni Bank BRI Syariah, Bank Mandiri dan BCA. Uang yang ditransfer pelaku, lanjut dia, akan bertambah di rekening penerima, namun di rekening pengirim tidak berkurang dan di mesin EDC transaksi batal.
Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang sebanyak 32 kali transaksi mulai dari tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2018. Adapun kerugian pihak bank pelapor Rp563 juta).
HG menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan bangunan untuk membangun Ruko, membayar utang pinjaman di bank sebesar Rp250 juta, beli mobil Toyota Rush Tipe Sportivo dengan DP sebesar Rp100 juta, dan sisanya berupa uang tunai sebesar Rp125 juta.
Barang bukti hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah buku tabungan, ATM, token internet banking, ponsel, laptop, mesin EDC dan lainnya.
Pelaku, kata Gidion, saat ini ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau. "Pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah," tutupnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Hukum |