Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
16 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
16 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dalam Waktu 4 Hari, Warga Kuansing Ini Berhasil Kuras Uang BNI Rp563 Juta

Dalam Waktu 4 Hari, Warga Kuansing Ini Berhasil Kuras Uang BNI Rp563 Juta
Pelaku saat diamankan
Jum'at, 26 Oktober 2018 12:38 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak

PEKANBARU – HG (37), warga Pangean, Kuansing, Riau diamankan Polda setelah aksinya berhasil menguras uang Bank Negara Indonesia (BNI) 45 senilai Rp563 juta. Aksi itu hanya dilakukannya dalam empat hari.

‘’Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (21/10/2018),’’ jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

Modus pelaku dengan cara menggesek ATM BNI miliknya ke mesin EDC (elektronik data capture). Kemudian uang ditransfer ke rekening istrinya, yakni Bank BRI Syariah, Bank Mandiri dan BCA. Uang yang ditransfer pelaku, lanjut dia, akan bertambah di rekening penerima, namun di rekening pengirim tidak berkurang dan di mesin EDC transaksi batal.

Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang sebanyak 32 kali transaksi mulai  dari tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2018. Adapun kerugian pihak bank pelapor Rp563 juta).

HG menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan bangunan untuk membangun Ruko, membayar utang pinjaman di bank sebesar Rp250 juta, beli mobil Toyota Rush Tipe Sportivo dengan DP sebesar Rp100 juta, dan sisanya berupa uang tunai sebesar Rp125 juta.

Barang bukti hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah buku tabungan, ATM, token internet banking, ponsel, laptop, mesin EDC dan lainnya.

Pelaku, kata Gidion, saat ini ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau. "Pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/