Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Dana Kelurahan Masuk UU APBN, DPR: Bisa Jadi Preseden Buruk

Jika Dana Kelurahan Masuk UU APBN, DPR: Bisa Jadi Preseden Buruk
Jum'at, 26 Oktober 2018 20:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengingatkan kebijakan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang akan membahas dan menetapkan dana kelurahan dalam UU APBN.

Karena menurut politisi senior Partai Golkar itu, anggaran dana kelurahan itu tidak diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan disepakati Banggar akan diatur dalam UU APBN.

"Pertanyaanya kenapa dana saksi pemilu yang juga tidak kalah pentingnya tidak diakomondir Banggar dengan alasan tidak diatur dalam UU Pemilu. Padahal sama-sama pentingnya, dan Banggar menolak dan tidak bisa dimasukan dalam UU APBN," kata mantan Ketua Baleg itu mempertanyakan, Jumat (26/10). 

Firman Soebagyo menilai Banggar tidak konsisten dalam pembuatan. Kalau dana kelurahan dipaksakan dalam UU APBN, dia mengkhawatirkan akan terjadi preseden buruk dimana mendatang.

"Ini kan terjadi inkonsistensi dalam pembuatan UU. Dalam   UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas diatur bahwa dalam pembahasan dan penyususnan UU tidak boleh bertentangan dengan UU lain," kata Firman. 

Oleh Karena itu, Firman Soebagyo mengingatkan Banggar DPR  agar tidak memaksakan dana kelurahan tersebut dalam UU APBN supaya tidak terjadi preseden buruk dan budaya nabrak UU lain dalam penyusunan dan pembahasan UU.

Agar tidak terjadi implikasi lain dalam pembahasan dana kelurahan tersebut, Firman menyarankan agar Banggar mengkaji ulang terhadap keputusan yang telah diambil. 

"Kalau dana kelurahan yang tidak diatur dalam UU Desa bisa lolos masuk ke UU APBN, kenapa dana saksi pemilu yang tidak diatur dalam UU Pemilu juga tidak bisa masuk dalam UU APBN?" tanya Firman.

Untuk itu, kata Firman, sebelum dana kelurahan itu diputusakan di paripurna hedaknya Banggar dan pemerintah berkonsultasi dengan pakar dan alhi hukum serta aparat penegak hukum termasuk KPK.

"Apakah ini penyimpangan atau tidak dan konsekwensi hukum atau tidak dikemudian hari," pungkas Firman dalam penjelasan kepada wartawan usai solat Jumat, di Gedung DPR RI.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/