Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
18 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
16 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
12 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
16 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
20 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Badminton

Dirlantas Polda Metro: Sistem Tilang Elektronik Siap Dilaksanakan 1 November 2018

Dirlantas Polda Metro: Sistem Tilang Elektronik Siap Dilaksanakan 1 November 2018
Dirlantas Polda Metro dan para narasumber usai diskusi "Pojok Semanggi" (GoNews.co)
Jum'at, 26 Oktober 2018 20:14 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik pada 1 November 2018 mendatang.

Selain karena telah melakukan sosialisasi dan ujicoba kebijakan, pelaksanaan E-TLE dinilai merupakan kebutuhan utama saat ini untuk mengatasi berbagai persoalan lalu-lintas.

"Kenapa kita melakukan ini, karena kita berpijak sesuai program PBB yakni pilar pertama manajemen safety, kedua saferoad, jalan keselamatan, ketiga cyber people, empat postcrash," ujar Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf dalam Diskusi Pojok Semanggi bertema 'E-TLE, Siapkah?' di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).

Upaya ini juga sebagai mengatasi persoalan kemacetan. Menurut Yusuf, kemacetan lalu-lintas terjadi salah satunya akibat ketidaktertiban pengendara.

"Karena salah satu mindset (pola pikir) mereka akan tertib kalau ada petugas, ini yang terjadi di tempat kita," tutur dia.

Yusuf mengatakan, tidak mungkin jajarannya mengawasi pengendara selama 24 jam. Sementara, pelanggaran terjadi kapanpun.

Selain itu, kepolisian juga ingin penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas tidak tebang pilih, dan justru menimbulkan kemacetan.

"E-TLE kita buat supaya pelanggar tidak ketemu polisi itu (kurang beretika/polisi 'nakal')," ucapnya.

Yusuf meyakini upayanya akan berhasil mengatasi sejumlah persoalan berlalu-lintas, terutama menekan jumlah pelanggaran. Hal ini salah satunya terlihat dari turunnya pelanggar saat ujicoba E-TLE belakangan ini.

"Kejahatan ada karena ada niat dan kesempatan. Kesempatan kita buat tidak ada. Kenapa di Singapura masyarakatnya tertib, karena sistem. Mereka ingin melanggar takut dengan kamera," jelas dia.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian mengimplementasikan kebijakan E-TLE. Khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti CCTV atau kamera pengintai.

"Kami Dishub Area Traffic Control System (ATCS) terhubung dengan TMC (Traffic Management Center Polda Metro Jaya) jadi seluruh CCTV yang dimilik ATCS dapat digunakan (untuk E-TLE)," ujar dia.

Menurut Sigit, pihaknya memiliki ratusan CCTV yang bisa dipakai mendukung E-TLE. Untuk menggunakan kamera ini, Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya cukup bersurat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah menyampaikan silahkan bersurat dan pemerintah akan membantu," jelas dia.

Sementara itu, Pengamat hukum Universitas Hasanuddin Gazalba Saleh, mengakui belum ada payung hukum yang spesifik mengatur pelaksanaan E-TLE, karena merupakan kebijakan baru. Hanya, mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tangkapan layar pada rekaman video bisa dijadikan alat bukti. Sehingga kepolisian tak perlu khawatir apabila penindakan melalui sistem ini nantinya dipersoalkan.

"Kedua bahwa Pasal 184 KUHAP itu diatur alat bukti yang sah. Posisi hasil capture (tangkapan layar) itu berada dalam alat bukti berupa surat," kata dia.

Sementara, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta kepolisian menjamin, implementasi E-TLE membuat tidak ada lagi praktik nakal dari oknum petugas.

"Sebab ada pertanyaan di masyarakat, 'Polisi yang bermasalah kok masyarakat yang disalahkan?'. Karena itu saya juga menyarankan kepolisian melakukan pembinaan internal terhadap petugas yang melakukan tindakan tak terpuji," paparnya.

Selain itu, ITW juga meminta kepolisian tak menjadikan E-TLE sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang.

"Kita minta kepolisian menjawab pertanyaan ini, dijelaskan secara rinci, terang dan mudah dimengerti masyarakat," tandasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww