Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
18 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
18 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Gelapkan Sepeda Motor

Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut

Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut
Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut
Minggu, 28 Oktober 2018 00:11 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Seorang buruh bangunan berinisial NZZ alias Noval (19) ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan.

Pasalnya, warga Jalan Perhubungan Garapan Gang Abadi ini nekat menggelapkan Suzuki Satria FU plat BK 2814 ADO milik temannya, Muhammad Amrusyah (17) penduduk Jalan Dusun I Kamboja Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Senin 22 Oktober 2018 silam.

Peristiwa penggelapan itu terjadi saat korban bermain di warnet IRA NET, Jalan Metrologi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Peristiwa naas yang dialami korban berawal ketika pelaku meminjam sepeda motor milkinya di warnet tersebut,” ujar Kapolsek Percut, Kompol Faidil Zikri SH SIK kepada goSumut, Sabtu, (27/10/2018).

Lanjut dijelaskan Zikri, karena telah mengenal pelaku, korban yang tidak menaruh rasa curiga sedikt pun memberikan Suzuki Satria miliknya dipinjam pelaku. “Namun hingga berjam-jam tersangka tidak kunjung kembali, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Percut,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Zikri menerangkan, petugas yang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. “Dan pada hari Jumat 26 Oktober 2018 kemarin, tim Pegasus berhasil menangkap pelaku,” terang Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Hasil Kejahatan untuk Hura-hura

Ketika diinterogasi, kata Faidil, tersangka mengaku uang hasil kejahatan dihabiskan tersangka untuk hura-hura. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/