Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
23 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

2019, UMP Riau Naik Jadi Rp2,6 Juta

2019, UMP Riau Naik Jadi Rp2,6 Juta
Rabu, 31 Oktober 2018 07:52 WIB
PEKANBARU - Pelaksana tugas Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim akhirnya menyetujui besaran hitungan Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.662.025,63. Angka ini berdasarkan pengitungan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.

"UMP Riau tahun 2019 sudah diharmonisasi oleh Biro Hukum. Semua sudah oke dan tadi sudah saya tanda tangani SK penetapannya," ujarnya.

Menurut Wan Thamrin setelah ditetapkan maka awal November 2018 mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada masyarakat.

"Pengumuman awal bulan depan, yang jelas penetapan UMP semua sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Karena penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan perhitungan PP 75 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana pola pengitungannya menggabungkan inflasi dan kondisi ekonomi daerah," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Rasidin Siregar mengatakan SK penetapan yang sudah diteken pelaksana tugas gubernur dan sudah dikirim ke kabupaten dan kota se-Riau.

"SK itu sebagai acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah," kata dia.

Besaran UMP Rp2,66 juta lebih ini akan menjadi pijakan bagi kabupaten dan kota yang ada di Riau untuk merumuskan upah minimum kabupaten dan kota, dengan metode dan pola sama, yakni berdasarkan hitung inflasi dan kondisi ekonomi daerah. Besaran UMP tersebut efektif berlaku 2019 nanti. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:akurat.co
Kategori:Ekonomi, Riau, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/