Berikut Tanggapan Komite II DPD RI Terkait Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610
Penulis: Muslikhin Effendy
Pertama Komite II DPD RI menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
"Kita semua mendoakan semoga korban diberikan hal terbaik oleh Tuhan YME dan keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah yang sedang dihadapi".
Selanjutnya, Komite II DPD RI mengapresiasi Basarnas, Kementerian Perhubungan, Polair, KPLP, BAKAMLA, Bea Cukai serta semua pihak yang telah turut serta melakukan pencarian dan evakuasi terhadap korban musibah penerbangan Lion Air JT-610.
"Rentetan musibah ini harus menjadi perhatian kita bersama, terutama pihak-pihak terkait. Republik Indonesia merupakan negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara, sehingga sangat membutuhkan penyelenggaraan penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi yang melayani masyarakat dengan tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam 4 tahun terakhir setidaknya telah terjadi 3 musibah penerbangan yang menelan korban jiwa di Indonesia," ujar Ketua Komite II Aji Muhammad Mirza Wardana, Kamis (1/11/2018).
"Pertama, pada 28 Desember 2014, penerbangan pesawat Air Asia 8501 rute Surabaya-Singapura jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 162 orang di dalamnya. Kedua, pada 30 Juni 2015, penerbangan pesawat militer jenis Hercules C-130 rute Medan-Tanjung Pinang jatuh di Medan dan menewaskan 141 orang, sementara tiga penumpang selamat. Ketiga penerbangan pesawat Lion Air JT-610 yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian dan evakuasi korban," tambahnya.
Komite II DPD RI juga mendorong Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKT) agar secara cermat dan berhati-hati dalam melakukan investigasi terkait musibah penerbangan Lion Air JT-610.
Sebab musibah penerbangan pesawat Lion Air JT-610 ternyata tidak hanya menjadi duka dan kekhawatiran kita masyarakat Indonesia namun juga bagi negara tetangga kita. Australia langsung mengeluarkan pelarangan sementara waktu bagi warga negaranya yang berada atau hendak berkunjung ke Indonesia menggunakan jasa penerbangan Lion Air hingga diketahuinya hasil investigasi musibah penerbangan ini.
"Komite II DPD RI mendesak pihak maskapai Lion Air selaku perusahaan jasa penerbangan agar menuntaskan evaluasi internal dan kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan oleh KNKT untuk menhindari musibah serupa dimasa yang akan datang sebagaimana ketentuan yang amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara," tandasnya.
Komite II DPD RI meminta pihak berwenang bisa memberikan klarifikasi dan informasi akurat terhadap masyarakat terkait musibah penerbangan Lion Air JT-610 untuk menghindari informasi yang simpang siur.
Komite II DPD RI juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dan menunggu hasil penyelidikan dari KNKT hingga tuntas. Infomasi hoax terkait musibah penerbangan Lion Air JT-610 yang disebarkan oleh pihak tidak bertangungjawab harus segera ditindak lanjuti oleh pihak berwajib agar tidak menimbulkan keresahan dan traumatik dimasyarakat.
"Kami juga mendesak Pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan sistem keselamatan penerbangan mencakup wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan serta fasilitas penunjang dab fasilitas lain sesuai amat Undang-Undang Npmor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan," pungkasnya.***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |