Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejati Riau Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RTH, 9 Lagi Menunggu Giliran

Kejati Riau Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RTH, 9 Lagi Menunggu Giliran
Kamis, 01 November 2018 16:22 WIB
PEKANBARU - Tiga orang tersangka kasus koruspi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dengan dijebloskannya tiga orang ini, maka sisa 9 tersangka lagi yang menunggu giliran.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Riau Ichwan Sunardi, Sekretaris Pokja Haryanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal.

Asisten Pidsus Kejati Riau Subekhan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ketiganya langsung ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru. "Hari ini tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Mereka kita tahan," kata dia, Kamis (1/11).

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIB yang terletak di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, sebagai titipan jaksa. Penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan, seiring jaksa penuntut umum (JPU) menyusun dakwaan.

Subekhan mengatakan, pihaknya akan sesegera mungkin merampungkan dakwaan sehingga pelimpahan ke Pemgadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa dilakukan dengan cepat. "Secepatnya akan kita limpahkan ke persidangan," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang~undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk 9 tersangka lainnya yang masih menghirup udara bebas, Subekhan menyebut saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dan menunggu evaluasi.

"Selebihnya (tersangka lain) akan dilakukan evaluasi, masih menunggu putusan formil dari pejabat-pejabat setempat. Kita evaluasi apakah mereka kepesertaan pembantu. Peserta penta niat dan pembantu memiliki kesengajaan," ujarnya.

Dalam perkara ini, setidaknya 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 6 diantaranya sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka adalah Dwi Agus Sumarno selalu Kepala Dinas PU Ciptada Riau, Yuliana J Baskoro selaku rekanan, dan Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas proyek.

Selanjutnya, Khusnul selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari, Raymon Yudra selaku Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC), dan staf ahli PT PMC, Arri Darwin.

Dalam perjalanannya, pembangunan RTH yang didirikan di kantor bekas Dinas PU tersebut dianggarkan dengan dana Rp 8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga negara dirugikan hampir Rp1 miliar.

Di area RTH itu juga dibangun tugu integritas. Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka berawal ketika Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di PU Ciptada Riau

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah PPK, Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yusrizal kepada bawahannya.

Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta dan lainnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:jawapos.com
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/