Temuan Kelebihan Bayar Rp2 Miliar di Disdik Riau Masih Diproses
Penulis: Ratna Sari Dewi
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim sendiri sudah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk segera menindaklanjuti, meski diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diterbitkan pada 16 Mei 2018 atau sudah lebih dari tiga bulan.
"Itu proses, pak Plt Gubernur sudah menyampaikan dinas untuk menindaklanjuti," kata Ahmad Hijazi, Kamis (1/11/2018).
Menyinggung soal tenggang waktu yang sudah melebihi 60 hari dari yang ditentukan BPK, Hijazi kembali mengatakan semuanya masih berproses. Diharapkan persoalan ini segera diselesaikan.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena ini masih proses. Mudah-mudahan dinas (Disdik Riau) bisa menindaklanjuti," ungkap mantan Kadisperindag Kota Batam ini.
Lebih lanjut, Sekdaprov mengatakan sesuai arahan Plt Gubri segera menyelesaikan berbagai persoalan yang dapat menghambat kinerja dari dinas itu sendiri. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus mentaati semua aturan, agar tidak ada terjadi benturan hukum. Hal ini juga berlaku untuk semua instansi.
"Apa yang diarahkan pak Plt segera dilaksanakan. Sayakan meneruskan apa yang diperintahkan pak Plt Gubri. ***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Pemerintahan |