Penertiban, Dishub Pelalawan Tempatkan Personil di Pintu Masuk KM 55 dan KM 5 Pangkalan Kerinci
Penulis: Farikhin
Penempatan peronel ini, bertujuan untuk menertibkan kendaraan bertonase berat masuk ke jalan Kota Pangkalan Kerinci melalui KM 55 dan KM 5.
Kepala Dishub Kabupaten Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa menegaskan, lintasan jalan dalam kota tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.
"Petugas kita siagakan di dua titik tersebut. Memperingatkan kendaraan berat untuk tidak masuk jalan dalam kota," katanya kepada GoRiau.
Dijelaskannya, kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilarang melintas di jalan dalam kota. Kendaraan besar ini, diarahkan oleh petugas melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan.
"Karena jalan dalam kota ini tipe kelas tiga, tak sesuai untuk kendaraan berat. Petugas kita siagakan di titik lokasi itu, secara bergilir," jelasnya, Jumat (2/10/2018). ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Umum, GoNews Group |