Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
16 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ikut Deklarasi Pro Jokowi, 11 Kepala Daerah di Riau Terancam Sanksi Kemendagri RI

Ikut Deklarasi Pro Jokowi, 11 Kepala Daerah di Riau Terancam Sanksi Kemendagri RI
Sabtu, 03 November 2018 21:13 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sebelas kepala daerah di Riau diputuskan telah melanggar Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah oleh Bawaslu Riau, terkait keikutsertaan mereka dalam Deklarasi Pro Jokowi (Projo). Atas hal itu, Bawaslu Riau merekomendasikan agar Kemendagri RI agar memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Riau menyatakan ada 9 kepala daerah, namun kemudian diralat oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, yang menjuga mengkonfirmasi putusan Bawaslu Riau tersebut, Sabtu, (3/10/2018).

Pasalnya terdapat kesalahan pengutipan yang dilakukan oleh humas Bawaslu Riau, yang tetap menuliskan jumlah kepala daerah saat rapat pembahasan, dan tidak memperbaharui data meski data dalam rapat pleno keputusan sudah diubah.

"Tidak ada unsur pidana atas keikutsertaan 11 kepala daerah dalam Deklarasi Projo itu. Akan tetapi mereka melanggar peraturan perundangan lain, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014, dan kita rekomendasikan pengenaan sanksi untuk mereka (11 kepala daerah, red) oleh Kemendagri RI," ujar Rusidi.

"Humas kita salah mengutip data, data yang ditulis mereka sebelumnya dikutip dari rapat pembahasan, bukan poin - poin yang sudah diputuskan dalam rapat pleno kesimpulan," ujar Rusidi terkait kesalahan penulisan jumlah kepala daerah yang terancan sanksi Kemendagri tersebut.

Adapun 11 kepala daerah itu diantaranya, Gubernur Riau terpilih sekaligus Bupati Siak, Syamsuar, Walikota Pekanbaru, Bupati Pelalawan, Bupati Meranti, Walikota Dumai, Bupati Rohil, Bupati Rohul, Bupati Kuansing, Bupati Kampar. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/