Kuansing Tetapkan Status Darurat Bencana 3-16 November
Penulis: Wirman Susandi
Status itu ditetapkan setelah mendengar penyampaian dari Forkopimda pada rapat di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Selasa (6/11/2018) sore.
"Bismillah, pada hari ini kita sepakat untuk menetapkan status darurat bencana dimulai sejak tanggal 3 sampai 16 November," ujar Mursini.
Pada kesempatan ini, Mursini meminta semua pihak, terutama lembaga hukum untuk mengawasi penyaluran dana yang diambil dari dana tak terduga. Sehingga, dana tersebut tersalur tepat sasaran.
"Kepada Forkopimda, mari kita awasi bersama-sama penyaluran bantuan banjir ini. Jangan sampai timbul persoalan hukum di kemudian hari," ujar Mursini.
Setelah ditetapkan darurat bencana, Mursini langsung membentuk tim yang akan bertugas untuk menyalurkan bantuan ke masyarakat.
"Sembari itu, kita akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Riau," ujar Mursini. ***
Kategori | : | Peristiwa, Riau, GoNews Group |