Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
20 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
20 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perkembangan Medsos Tuntut Perubahan UU Pers dan UU Penyiaran

Perkembangan Medsos Tuntut Perubahan UU Pers dan UU Penyiaran
Kamis, 08 November 2018 22:20 WIB
JAKARTA - Cepatnya perkembangan media sosial dengan pengaruh yang tidak kalah kuat dari media arus utama (mainstream) menuntut diperlukannya perubahan atas Undang-undang Pers dan Undang-undang Penyiaran.

Demikian dikemukakan oleh Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon dalam diskusi bertajuk “Menjaga independensi Media Menjelang Pilpres 2019” di Gedung DPR, Kamis (12/11). Turut jadi nara sumber pada diskusi itu Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dan pengamat politik Boni Hargens.

"Karena dinamika politik dan kemajuan teknologi, seorang politisi bisa memiliki media, tim suksesnya bisa punya media melalui media sosial. Bagaimana kita membatasinya melalui Dewan Pers karena sudah tidak jelas," ujar Effendi.

Dia menilai pada titik tertentu masyarakat kadang lebih percaya pada media sosial ketimbang media mainstream. Pasalnya, sejumlah media mainstream telah ikut menjadi bagian dari tim kampanye menjelang pemilu serentak 2019.

Effendi juga mengakui kian sulitnya membedakan mana pernyataan dari seorang anggota maupun pimpinan DPR, dengan pernyataannya sebagai pribadi. Alasannya, setiap pimpinan DPR bisa menyampaikan informasi yang kemudian juga diserap oleh media mainstream.

"Inilah tantangan bagi Dewan Pers saya kira. Bagaimana dengan Undang-undang Pers dan Undang-undang Penyiaran di masa datang," ujarnya.

Sementara itu, Yosep Adi Prasetyo mengakui tidak jarang ada keteledoran dari wartawan yang tidak memverifikasi, mengonfirmasi serta mengklarifikasi sumber berita. Bahkan sumber berita dari media sosial juga diturunkan di media tanpa melakukan ketiga langkah tersebut.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak mengurus masalah yang timbul di dalam media sosial. Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya hanya bertanggung jawab mengawasi media yang terverifikasi di Dewan Pers.

Sedangkan Boni Hargens mengatakan bahwa demokrasi elektoral telah memunculkan media sebagai kekuatan demokrasi keempat. Akibatnya, banyak pengusaha yang masuk ke dunia media karena bisa memamfaatkannya untuk kepentingan politik pribadi.

Perkembangan tersebut turut mendegradasi kepercayaan publik kepada lembaga perwakilan seperti DPR maupun Kejaksaan dan polisi. Pada sisi lain, masyarakat lebih percaya pada media sosial ketimbang media mainstream karena semuanya telah berpolitik, ujarnya.***

Editor:MUslikhin Effendy
Sumber:Bisnisindonesia
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/