Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Idap HIV dan TBC, Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 5 Kg di Bengkalis Meninggal

Idap HIV dan TBC, Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 5 Kg di Bengkalis Meninggal
Senin, 12 November 2018 19:34 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis inisial AS (43) yang dititipkan di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II A Bengkalis meninggal dunia. Ia meninggal karena mengidap sakit HIV dan TBC. 

Terdakwa kasus sabu-sabu seberat 5 kilogram tersebut menghembuskan nafas terakhir di Lapas Bengkalis, Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Pria kelahiran Jakarta tinggal di Jalan Air Hitam Perumahan Orchid No 17 Garuda Sakti, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Benar. Berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan mengidap HIV dan TBC paru-paru," ungkap Iwan Roy Carles Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Bengkalis, Senin (12/11/2018).

Dikatakan Roy, bulan lalu pihaknya sempat membawa AS ke RSUD Bengkalis untuk mendapatkan perawatan. Di sana, yang bersangkutan dirawat inap selama satu minggu. 

"Jadi sekitar sebulan lalu sempat kita rawat di rumah sakit umum daerah selama satu minggu. Karena sudah pulih yang bersangkutan kita kembalikan ke Lapas, namun kemarin (Sabtu) saya dihubungi anggota yang bersangkutan sudah meninggal," terangnya. 

AS, imbuh Roy, dimakamkan di pemakaman umum Desa Senggoro. Pemakaman dilakukan pada Sabtu sore. 

Pihak keluarga, tambah Kepala Seksi Pidana Umum, sudah mengizinkan jasad almarhum dimakamkan di Bengkalis. 

"Kita berhasil kontak pihak keluarga dan keluarga mengizinkan untuk dimakamkan di Bengkalis. Karena juga keluarga tahu riwayat penyakitnya," ujar Iwan Roy Carles.

AS merupakan terdakwa dalam kasus 5 kilogram shabu. Dalam proses hukumnya, pihak JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut pidana penjara seumur hidup dan diputus Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai tuntutan kejaksaan. 

Tidak terima dengan putusan, AS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. JPU juga melakukan hal yang sama. 

"Kita tuntut seumur hidup, putus seumur hidup. Bersangkutan banding, kita banding, putusan PT turun 20 tahun penjara. Proses hukumnya saat ini masih jalan karena kita ajukan kasasi, " pungkas Iwan Roy. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/