Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
23 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
16 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
15 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
16 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
16 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
23 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Badminton

Kadisdukcapil Kampar Umumkan Pembuatan Administrasi Kependudukan Harus Melampirkan Surat Nikah

Kadisdukcapil Kampar Umumkan Pembuatan Administrasi Kependudukan Harus Melampirkan Surat Nikah
Selasa, 13 November 2018 11:49 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar, Muslim sampaikan pembuatan administrasi kependudukan wajib melampirkan surat nikah. Bagi yang belum menikah dengan membawa surat nikah orang tuanya.

Dan bagi perubahan nama atau pemindahan nama seperti pada kartu keluarga atau membuat e-KTP, maupun pembuatan akte kelahiran juga wajib membawa surat nikah.

Hal ini dijelaskan Muslim melalui telepon genggamnya kepada GoRiau.com, Selasa (13/11/2018).

"Sekarang pembuatan administrasi kependudukan seperti pemindahan nama atau pembuatan kartu keluarga baru wajib menampilkan surat nikah. Kalau tidak ada, ya tidak bisa kita buatkan, karena itu adalah salah syaratnya yang wajib," sebutnya.

Selain itu Muslim juga menyampaikan bagi pelajar yang sudah sampai umur dalam pembuatan e-KTP bisa melakukan perekaman di sekolahnya masing-masing. Dengan membawa kartu keluarga dan surat nikah orang tua.

"Kalau bagi pelajar yang umurnya sudah mencapai 18 tahun bisa melakukan pembuatan e-KTP. Perekamannya dilakukan di sekolahnya masing-masing, minimal 15 orang. Nanti pihak kami Disdukcapil ke sekolah tersebut untuk melakukan perekaman," jelasnya. ***

Kategori:Voli, Riau, Badminton
wwwwww