Kadisdukcapil Kampar Umumkan Pembuatan Administrasi Kependudukan Harus Melampirkan Surat Nikah
![]() |
Penulis: Syawal Jose
Dan bagi perubahan nama atau pemindahan nama seperti pada kartu keluarga atau membuat e-KTP, maupun pembuatan akte kelahiran juga wajib membawa surat nikah.
Hal ini dijelaskan Muslim melalui telepon genggamnya kepada GoRiau.com, Selasa (13/11/2018).
"Sekarang pembuatan administrasi kependudukan seperti pemindahan nama atau pembuatan kartu keluarga baru wajib menampilkan surat nikah. Kalau tidak ada, ya tidak bisa kita buatkan, karena itu adalah salah syaratnya yang wajib," sebutnya.
Selain itu Muslim juga menyampaikan bagi pelajar yang sudah sampai umur dalam pembuatan e-KTP bisa melakukan perekaman di sekolahnya masing-masing. Dengan membawa kartu keluarga dan surat nikah orang tua.
"Kalau bagi pelajar yang umurnya sudah mencapai 18 tahun bisa melakukan pembuatan e-KTP. Perekamannya dilakukan di sekolahnya masing-masing, minimal 15 orang. Nanti pihak kami Disdukcapil ke sekolah tersebut untuk melakukan perekaman," jelasnya. ***













